Penyidik Tetapkan 2 Tersangka Penusuk Anggota Biro SDM Polda Bali
Kedua Tersangka Diamankan Setelah Dirawat di RS Murni Teguh, Kuta
Kedua Tersangka Diamankan Setelah Dirawat di RS Murni Teguh, Kuta
Aneh, Padahal Sudah Punya Keluarga dan Anak Laki-laki
Menghukum terdakwa I Wayan Sudiasa dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta
Korban Merasa Seperti Dihipotis Oleh Pelaku dan Dibawa ke Bilik Toilet
Kerugian Pemiliknya Mencapai Rp 250 Juta
Pernah Masuk Penjara di Tabanan, Gianyar dan Buleleng
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun,”
Korban Marah Karena Pantat Teman Wanitanya Dipegang-pegang.
Jika sampai limbah medis ditahan begitu lama, bukankah hal ini akan menimbulkan masalah baru lagi bagi Bali
Dari 14 terpidana yang mengajukan PK, 11 diantaranya dikabulkan oleh hakim PK di Mahkamah Agung (MA).