Hakim Vonis Pengedar Sabu dan Ekstasi 7 Tahun Penjara
“Menghukum terdakwa Agus Wicaksono dengan pidana penjara selama 7 tahun potong masa tahanan,”
“Menghukum terdakwa Agus Wicaksono dengan pidana penjara selama 7 tahun potong masa tahanan,”
Tidak Ditemukan Tanda-tanda Kekerasan di Tubuh Korban
Bentuk Kepedulian Sebagai Anggota Polri
Diharapkan Pemilu Tetap Aman dan Tidak Ada Gejolak di Masyarakat
terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap ana
menurut Raymond sebenarnya kasus ini tidak layak masuk ke persidangan. Alasnya, selain korban sudah memaafkan terdakwa, korban juga telah mencabut laporan saat kasusnya masih di tingkat penyidikan di Polisi
Laksanakan Instruksi Presiden Bantuan Kemanusiaan Untuk Negeri
Korban Alami Luka di Bagian Kepala
Pernah Menjalani Hukuman Disiplin Sebanyak 3 kali
Pelanggaran Tanpa Helm dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor