https://www.traditionrolex.com/27 Hadang Mobil Pick Up, Polisi Sita Oplosan Tabung Gas Bersubsidi - FAJAR BALI
 

Hadang Mobil Pick Up, Polisi Sita Oplosan Tabung Gas Bersubsidi

Beroperasi Sendiri Untuk Cari Keuntungan Besar

 Save as PDF
(Last Updated On: 25/05/2023)

GAS OPLOS-Mobil Pick Up pengangkut oplosan gas elpiji diamankan di Polres Badung. 

 

MENGWI -fajarbali.com |Tim Unit 4 Satreskrim Polres Badung menghadang satu unit mobil Mitsubishi Pick Up warna hitam DK 8210 HD di depan Alfa Mart Lukluk Jalan Raya Kapal Lukluk, Mengwi, Badung, pada Rabu 17 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 Wita. Hasil penggeledahan, Polisi menemukan tabung gas ukuran 12 kg yang sudah dioplos dan akan dijual kembali. 
 
Selain mengamankan beberapa tabung gas, Polisi juga mengamankan sopir Sunarto (47) asal Indramayu, Jakarta Barat yang tinggal di Br. Jelantik, Desa Apuan, Baturiti, Tabanan. 
 
Menurut Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, pengungkapan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak ini berawal dari informasi masyarakat yang menemukan adanya penjualan tabung gas ukuran 12 kg dengan harga jauh di bawah harga standar HET. 
 
Selanjutnya, Tim Unit 4 Satreskrim Polres Badung menyelidiki dan melacak keberadaan 1 unit mobil Pick Up DK 8210 HD yang melintas di TKP, pada Rabu 17 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 Wita. Polisi kemudian menghadang dan menggeledah isi mobil yang mengangkut gas oplosan ukuran 12 kg dan gas subsidi ukuran 3 kg tersebut. 
 
“Dilakukan pemeriksaan terhadap nota atau DO dari LPG 12 kg tersebut tapi sopir tidak bisa menunjukkan pembelian resmi dari SPBE,” ujar Kapolres Teguh saat gelar rilis di mapolres Badung, pada Kamis 25 Mei 2023. 
 
Setelah diinterogasi, sopir mengaku bahwa tabung ukuran 12 kg itu merupakan hasil dari oplosan atau pemindahan isi tabung gas 3 kg. Pemindahan tabung gas itu dilakukan di rumahnya di Br. Jelantik, Desa Apuan, Baturiti, Tabanan. 
 
Tim lalu menuju ke rumah tersangka dan ternyata benar disana ada kegiatan pemindahan tabung gas. Dilokasi rumah juga ditemukan barang bukti alat pemindahan tabung gas. 
 
“Tersangka Sunarto mengaku oplosan gas itu dilakukan seorang diri untuk mendapat keuntungan besar,” ungkap AKBP Teguh. 
 
Adapun barang bukti yang diamankan Polisi yakni 13 bungkus tutup tabung gas ukuran 12, besi alat congkel karet, pisau besar, karet tabung gas, 24 stik besi alat pemindahan isi gas, 108 tabung gas ukuran 3 kg, 35 tabung gas ukuran 12 kg, 1 unit mobil Pick Up DK 8210 HD. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Diduga jadi Calo Sabu dan Ekstasi, Pria ini Dituntut 8 Tahun Bui

Kam Mei 25 , 2023
."Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Denpasar itu.
ali

Berita Lainnya