Mabuk Tusuk Orang, Pria Asal Atambua Dipenjara 6 Bulan
“Menghukum terdakwa Gervas Protas Halek dengan pidana penjara selama 6 bulan,”
“Menghukum terdakwa Gervas Protas Halek dengan pidana penjara selama 6 bulan,”
Korban Meninggalkan Sepeda Motor Dalam Keadaan Kunci Nyantol.
Hasil Kejahatan Dijual ke Pemulung.
Jaga Kekompakan di Hari Kasih Sayang.
Korban Diajak Paksa Transaksi di Mesin ATM
menetapkan IGNW yang merupakan pejabat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Pemanfaatan Dana Hibah Pemilu Tahun 2020
Memohon agar terdakwa dipenjara 9 bulan,
Mulai dari Tingkat Paud, TK, SD, SMP, dan SMA Dengan Materi Sesuai Tingkat Sekolah.
menghukum terdakwa Yoko Ambara dengan pidana penjara selama 7 tahun
Fungsikan Tindakan Preemtif, Preventif, Edukatif, Persuasif Secara Humanis dan Penindakan ETLE