https://www.traditionrolex.com/27 Polres Bandara Ngurah Rai Kembali Gagalkan TPPO, Tiga Wanita Asal Jawa Dipulangkan, Penyalur Ditahan - FAJAR BALI
 

Polres Bandara Ngurah Rai Kembali Gagalkan TPPO, Tiga Wanita Asal Jawa Dipulangkan, Penyalur Ditahan

Dipekerjakan Sebagai Asisten Rumah Tangga di Qatar

 Save as PDF
(Last Updated On: 28/06/2023)

TERSANGKA TPPO-Tersangka ERS diamankan karena terlibat TPPO terhadap 3 warga Indonesia. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai kembali menggagalkan keberangkatan 4 orang migran asal Indonesia yang akan diberangkatkan ke Qatar melalui Terminal Keberangkatan International Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada Senin 26 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 Wita. 
 
Dari ke empat orang WNI tersebut, 3 orang disinyalir sebagai korban TPPO, sedangkan 1 orang diduga sebagai perekrut atau penyalur tenaga kerja berinisial ERS (41). 
 
“Para korban dan pelaku penyalur sudah kami amankan untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E., didampingi Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga, pada Rabu 28 Juni 2023. 
 
Diterangkanya, identitas ke empat migran tersebut terdeteksi oleh pihak Imigrasi kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai. Mereka sedianya akan diberangkatkan ke luar negeri melalui Terminal Keberangkatan International Bandara I Gusti Ngurah Rai namun tanpa dilengkapi dokumen yang sah. 
 
“Informasi yang kami dapatkan dari pihak Imigrasi terkait keberangkatan 4 orang WNI ke luar negeri tapi tanpa dokumen yang sah,” ucapnya. 
 
Lebih lanjut Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga identitas ke 3 orang korban seluruhnya perempuan ini masing-masing berinisial Y (39) asal Bandung Jawa Barat. Kemudian SR (48) berasal dari Banyuwangi Jawa Timur dan AE (46) asal Tasikmalaya Jawa Barat. 
 
“1 orang pelaku seorang perempuan sebagai kurir atau penyalur sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial ERS asal Purwakerta Jawa Barat,” ungkapnya. 
 
Dijelaskanya, ke tiga korban akan dipekerjakan di negara Qatar sebagai asisten rumah tangga. Namun saat diamankan mereka tidak mampu menunjukkan dokumen yang sah kelengkapan sebagai tenaga kerja di luar negeri. 
 
Usai diperiksa, ketiga korban TPPO itu oleh penyidik Reskrim dikoordinasikan dengan pihak BP3MI (Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Provinsi Bali untuk penanganan ataupun pemulangan para korban ke tempat asalnya. Penyerahan ketiga korban kepada pihak BP3MI telah dilaksanakan pada Selasa 27 Juni 2023 sore. 
 
Sedangkan tersangka ERS telah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang disita masing-masing 4 buah paspor, 4 buah Boardingpass tujuan Bangkok dan 2 buah handphone.
 
“Terhadap tersangka ERS sementara kita titipkan penahanannya di Rumah Tahanan Polda Bali karena Polres Bandara belum memiliki rutan untuk perempuan,” pungkas Iptu Rionson. 
 
Tersangka ERS dikenakan Pasal 81 Jo  Pasal  69 subsider Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang  Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000 dan atau Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana  Perdagangan Orang ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak Rp.600.000.000. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Tebar 1,8 Juta Paket, Presiden PKS Sumbang 10 Ekor Sapi di Bali

Kam Jun 29 , 2023
"Mudah-mudahan dengan tebar hewan kurban ini sebagaimana tema kurban tahun ini untuk membahagiakan rakyat, kita pun bahagia dan lebih bersyukur," ungkapnya.
IMG-20230628-WA0082

Berita Lainnya