Lupa Jalan Pulang, Lansia 73 Tahun Nginap di Mapolsek Densel
Sudah Dijemput Oleh Keluarganya
Sudah Dijemput Oleh Keluarganya
Kelabui Petugas Rambut Di Cat Pirang
“Kami memang belum menerima salinan putusan, tapi putusan sudah termuat dalam website resmi Pengadilan. Putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar. Artinya klien kami tetap dipenjara 7 bulan,” jelas Teddy Raharjo yang ditemui di kantor hukum Teddy Law Firm, Senin (31/7/2030).
Pemilik Toko Mengalami Kerugian Rp 200 Juta
Kamar Dibatasi Kayu dan Triplek
Curi Iphone di Kolam Renang
Ngaku Ditawarkan Oleh Temanya Berinisial R
Kampanyekan Anti Narkotika Melalui Kegiatan Soft Power Aproach
Dihadiri 12 Negara Lebih dari 4000 Orang