Diduga Menelantarkan Anak, Pria Asal Cirebon Dituntut 3,5 Tahun Penjara
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menempatkan atau membiarkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran”
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menempatkan atau membiarkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran”
“Isi kontrak itu jelas bahwa saya hanya mendampingi Iullia Greechyn sampai di tingkat penyidikan”
“Padahal seharusnya MCNM ini mendampingi Iullia Greechyn hingga vonis”
Majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana praktik aborsi.
Dalam perkara ada lima orang yang dijadikan terdakwa
Masih Ada Dua Tersangka Lagi dalam Poroses Penyidikan di Polisi
BPKB dan Motor Dijual Online
Dijerat Undang-undang Darurat
Kerugian Masih Dihitung