DENPASAR-Fajarbali.com|Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina, Ali H A Abuteebi alias A Vicey Alex, 29, dituntut pidana penjara selama satu tahun tiga bulan atau 15 bulan dalam perkara penggelapan satu unit iPhone 17 Pro Max dan satu unit MacBook Pro 14 M5 milik PT Cellular World Indonesia.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Nur Annisa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (11/8/2026).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan, dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar jaksa dalam persidangan.
Usai mendengar tuntutan tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada 18 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan pledoi.
Dalam dakwaan sebelumnya, perkara ini bermula ketika terdakwa menghubungi PT Cellular World Indonesia cabang Teuku Umar setelah menemukan kontak toko tersebut melalui Google Maps. Terdakwa kemudian memesan satu unit iPhone 17 Pro Max 512 GB warna Deep Blue dan satu unit MacBook Pro 14 M5 warna Space Black dengan meminta transaksi dilakukan secara cash on delivery (COD).
Pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 19.30 Wita, dua karyawan PT Cellular World Indonesia, Putri Ramadani dan Ida Ayu Made Dwi Puspita, mengantarkan kedua barang tersebut ke Felio Villa, Jalan Pantai Batu Bolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung.










