DENPASAR– Fajarbali.com | Sidang dengan terdakwa Zainal Tayeb, Kamis (28/10/2021) kembali dilanjutkan. Sidang pimpinan I Wayan Yasa masuk pada agenda pemeriksaan terdakwa.
Ada yang menarik dalam persidangan kali ini, jaksa Dewa Lanang Raharja malah menawarkan terdakwa untuk berdamai dengan korban Hedar Giacomo.
Tawaran jaksa ini dijawab Zainal Tayeb, bahwa upaya mediasi sudah dilakukan beberapa kali. Namun Hedar Giacomo Boy Sam tidak pernah menanggapinya. Zainal juga beberapa kali berupaya menghubungi keponakannya lewat telepon.
Lagi-lagi, itikad baik Zainal itu diabaikan hingga kasus ini bergulir sampai pengadilan. Terungkap pula pertanyaan terkait somasi Hedar ke Zainal Tayeb.
“Somasi itu tentang dua obyek yang tidak dimasukkan dalam kerjasama. Hedar maunya meminta obyek itu diserahkan padanya, namun saya tidak setujui,”beber Zainal Tayeb.
Perdebatan kian panas lantaran pertanyaan jaksa seolah melebar diluar persoalan utama. “Penuntut umum, pertanyaannya fokus pada dakwaan saja,”tegus hakim Yasa pada jaksa.
Jadi sambung Zainal, somasi itu bukan terkait dengan persoalan luas tanah sebagaimana yang tertuang dalam akta kerjasama no. 33. Keterangan Zainal ini mementahkan keterangan Hedar pada sidang sebelumnya.
Hedar mengaku somasi itu sebagai teguran atas masalah kekurangan luas tanah. Dalam akta 33, terdapat 8 SHM atas nama Zainal Tayeb. Dari 8 SHM itu bila dijumlahkan luasnya hanya 8 ribuan meter persegi.
Sementara dalam klausul akta disebutkan luas tanah yang dikerjasamakan seluas 13.700 meter persegi. Persoalan ini dijelaskan Zainal, awalnya tanah proyek Cemagi itu 9 SHM induk yang kemudian dipecah-pecah hingga seluas 13.700.
Berkaitan hal ini, terjadi perdebatan panjang lagi. Jaksa yang berpatokan pada 8 SHM di akta 33 sedangkan Zainal yakin luas tanah tidak berkurang bahkan lebih bila mengukur fakta di lapangan.
“Saya yakin kalau diukur lagi lebih dari itu, ada sisa 200 an meter persegi, nah kalau yang dimasukkan dalam akta saya tidak tahu, sebab saya tidak pegang sertipikat, semua ada di kantor Bali Mirah Konstruksi,”tegas Zainal.
Sempat pula jaksa menanyakan kenapa percaya saja ketika di akta ada perbedaan?”Saya percaya Hedar karena dia keponakan saya,” jawab Zainal.
Zainal menambahkan, proses pengembangan tanah Cemagi sejak 2012 silam. Pengembangan itu dilakukan dengan pembuatan akta 33 bersama Hedar. Akta tersebut ditegaskan Zainal bukan akta jual beli melainkan akta kerjasama dengan pembagian keuntungan 50 persen setelah dipotong bayar pajak dan lainnya.
Hakim pun menanyakan ada tidaknya uang pembayaran dari pihak ketiga. “Hedar menyerahkan uang pakai cek Bali Mirah Konstruksi bank BCA, ada transfer, ada tunai senilai 61 miliar lebih. Uang itu pembayaran penjualan perumahan bukan pembayaran tanah,”ucap Zainal.
Proses lahirnya akta itu sendiri diawali pertemuan antara Zainal dengan Hedar dirumah Zainal sendiri. Dari pembicaraan itu, Hedar memanggil Yuri untuk membuat draf kerjasama sebelum dibawa ke notaris BF Harry Prastawa.
“Hedar panggil Yuri yang katanya sudah biasa bikin draf. Selanjutnya draf itu disahkan jadi akta no 33 yang ditandatangani dirumah saya,’ ungkap Zainal.(eli)