https://www.traditionrolex.com/27 Melawan, Residivis Maling Kamar Kos Ditembak Kedua Betisnya - FAJAR BALI
 

Melawan, Residivis Maling Kamar Kos Ditembak Kedua Betisnya

(Last Updated On: 09/05/2021)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Melawan saat ditangkap, Tim Jatanras Polresta Denpasar menembak kedua betis kaki tersangka Nyoman Alit alias Bolit (40), setelah ditangkap di seputaran Jalan Raya Kampus Jimbaran, Sabtu 8 Mei 2021. Tersangka Bolit yang merupakan residivis ini terlibat serangkaian pencurian di 4 TKP di wilayah Panjer, Denpasar Selatan. 

 

Diinformasikan, tersangka Bolit ditangkap atas laporan korbannya, Irma Safitri (46) yang mengaku rumahnya kecurian di Jalan Gunung Kalimutu Gang V nomor 4A Monang maning Denpasar Barat, Senin 22 Pebruari 2021 sekitar pukul 13.00 Wita. 

 

Ibu rumah tangga asal Semarang ini melaporkan kehilangan 3 buah HP yang diletakkan di dalam rumah. Korban baru pulang dari pasar sekitar pukul 13.00 Wita dan mendapati 3 buah hp dan tas miliknya yang ditaruh di atas meja makan ruang tamu raib. 

 

Sementara posisi pintu depan dan samping dalam keadaan terbuka. “Korban kehilangan 3 buah HP yang ditaruh di meja makan ruang tamu,” ujar sumber, pada Minggu 9 Mei 2021. 

 

Berdasarkan laporan Polisi tersebut, Tim Jatanras Polresta Denpasar menyelidiki TKP dan memperoleh informasi pelaku berada di seputaran Jalan Raya Kampus Jimbaran. Dengan adanya informasi tersebut tim bergerak dan menangkap pelaku. Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 1 buah HP dan sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol DK 4328 FAG yang digunakan beraksi. 

 

Hasil interogasi, tersangka Bolit mengaku sudah beraksi sebanyak 4 kali. Pertama di Jalan Gunung Kalimutu mendapat 3 buah Hp dan uang tunai Rp 10 juta, TKP Jalan Sidakarya kamar kos mendapat Hp, Jalan Tukad Batanghari toko meuble mendapat HP dan di Jalan Tukad Mawa Panjer mendapat 2 HP. 

 

Sumber mengatakan saat ditangkap tersangka residivis ini melawan dan berupaya kabur. Sehingga petugas dari Tim Jatanras melakukan tindakan tegas menembak kedua betis kaki pria yang tinggal di Jalan Raya Suwung Batan kendal No. 40 Denpasar Selatan itu. 

 

Sementara penangkapan tersangka Bolit dibenarkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. “Pelaku sudah ditangkap dan masih didalami,” ungkapnya ke wartawan, Minggu 9 Mei 2021. (hen) 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tidak Kantongi Surat Tes Rapid Antigen, 47 Kendaraan Pemudik di Putar Balik di Terminal Mengwi

Ming Mei 9 , 2021
Dibaca: 7 (Last Updated On: 09/05/2021)  MENGWI -fajarbali.com |Larangan mudik oleh pemerintah dari mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021, ternyata banyak yang tidak digubris para pemudik yang ingin pulang ke kampung halamannya. Hal ini terlihat selama 3 hari (dari tanggal 6 Mei hingga 8 Mei 2021), penyekatan di […]

Berita Lainnya