DENPASAR – Fajarbali.com | Seorang pria bernama I Wayan Dedy Martana terancam menua dalam penjara setelah ditangkap polisi dan ditemukan barang bukti berupa 18 paket sabu sabu siap edar di saku celanya dan di dalam kamar kosnya.
Akibat perbuatannya, pria yang akrab disapa Dedy oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini dijerat dengan dua pasal belapis dari UU Narkorika yang ancaman hukuman masimalnya 20 tahun penjara.
Dalam sidang vitual yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/2) kemarin jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada dakwaan pertama atau Pasal 114 ayat (2) UU yang sama pada dakwaan kedua.
Sidang yang dimpimpin hakim Gede Putra Astawa masih mengagendakan pembacaan dakwaan jaksa. Dalam dakwaan terungkap, terdakwa ditangkap pada tanggal 1 Desember 2020 di halaman parkir kamar kosnya di daerah Glogor Carik.
Saat ditangkap, langsung dilakukan penggeledahan badan oleh petugas yang disaksikan dua orang saksi umum. “Saat digeledah, polisi menemukan 18 paket sabu dalam saku celana terdakwa,” sebut jaksa.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos terdakwa. Dalam kamar, polisi kembali menemukan 3 paket sabu siap edar yang disimpan terdakwa dalam sebuah dompet.
“Kepada petugas terdakwa mengatakan bawah barang bukti yang ada padanya bukan miliknya tetapi milik Andika yang hingga saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap jaksa Kejari Denpasar itu.
Dalam dakwaan juga sebutkan, bahwa 18 paket sabu seberat 9,03 gram yang ada pada terdakwa itu baru akan ditempel ditempat yang ditentukan oleh Andika.
“Terdakwa mengaku bekerja pada Andika untuk menempel paketan sabu dengan upah Rp50 ribu sekali tempel,”pungkas jaksa.(eli)