Baca Juga : Korupsi Kupon BBM, Pegawai Kontrak DLHK Denpasar Dituntut 5 Tahun Penjara
Baca Juga : Sidang Perdana Kasus Pencabulan Terhadap Anak, Jaksa Hadirkan Saksi Korban
Ipung menambahkan, harusnya hakim lah yang menentukan hukuman apakah akan divonis setengah dari ancaman hukuman atau lebih.” Bukan belum apa-apa jaksa yang sudah menuntut setengah dari ancaman hukuman atau malah tuntutan jaksa ini di bawah dari minimal ancaman hukuman,” terangnya.
Dengan begitu, Ipung merasa bahwa yang membela anak Indonesia hanya dia seorang.” Hai.. semua orang Indonesia, yang saya hadapi sekarang warga negara asing. Kalian semua bisa bicara nggak, jangan hanya aku yang bela mereka (anak Indonesia ) kelian kemana ?,” kata Ipung sembari berteriak lantang.
Baca Juga : Kelangkaan BBM Solar, Antrean Kendaraan Mengular di Sejumlah SPBU di Badung
Baca Juga : Enam Komplotan Pengedar Upal Jaringan Jatim-Bali Digulung
Yang terakhir, Ipung sangat menyesalkan soal kenapa pada saat sidang tuntutan dimulai dia tidak diberitahu, sehingga tidak hadir di ruang sidang. Padahal Ipung mengaku sudah ada di Pengadilan Denpasar sebelum pukul 13.00 WITA dari jadwal sidang yang sudah agendakan sebelumnya.
Atas serangkaian kejanggalan ini, Ipung mengatakan akan melaporkan persoalan ini ke Bawas (badan pengawas) termasuk melaporkan jaksa yang menyidangkan perkara ini ke pengawasan Kejaksaan Agung,” Mohon maaf ya, saya tidak menuduh, tapi saya akan surati Bawas, saya akan surati Pengawasan Kejaksaan Agung biar mereka semua diperiksa ,” pungkasnya.










