Baca Juga : Gara-gara Ganja 0,52 Gram, Warga Jepang Terancam 20 Tahun Penjara
Baca Juga : Jaksa Tuntut Anak Dewa Puspaka 7 Tahun Penjara
“Kedua, dalam sidang kehadiran saya selaku kuasa hukum korban mendapat perlawanan atau dipersoalkan oleh kuasa hukum pelaku anak. Saya bertanya, mana aturan atau undang-undangnya yang melarang kuasa hukum korban untuk hadir dalam persidangan,” beber perempuan yang juga aktivis anak dan perempuan ini.
Keanehan yang ketiga, Ipung menyebut, bahwa saat sidang yang digelar secara online, pelaku anak bisa atau boleh didampingi oleh kedua orang tuanya dan petugas dari Bapas. “Sementara anak korban dihadirkan di ruang sidang tapi saya tidak boleh mendampingi, apakah ini yang namanya adil?,” ujar Ipung mempertanyakannya.
Baca Juga : Selundupkan Heroin dan Sabu ke Indonesia, Bule Kelahiran Hongkong Terancam Hukuman Mati
Baca Juga : Pemeriksaan Saksi Tuntas, Sidang Kasus Dugaan Pencabulan Anak Masuk Agenda Tuntutan
Ipung mengatakan, anak yang dibelanya adalah anak Indonesia. Dimana dalam UU Perlindungan Anak No : 23 tahun 2002 perubahan pertama UU No 35 tahun 2014 dan perubahan yang kedua UU 17 tahun 2016 yang khusus mengatur tentang kejahatan seksual itu jelas melindungi anak Indonesia.
“Jadi saya hanya ingin mengatakan kepada aparat penegak hukum yang menangani persidangan khusus FS ini, saya tidak menuduh ya, saya menduga ada permainan yang sangat kental disini,” ujarnya dengan nada keras. Ipung juga mempertanyakan soal saksi yang memergoki anak pelaku dan anak korban saat melakukan hubungan seksual.










