Sedangkan hal yang meringankan, pelaku anak kooperatif selama persidangan, anak melakukan tindak pidana tanpa melawan atau mengancam penegak hukum, anak belum pernah dipidana sebelumnya, anak dan keluarga telah berusaha meminta maaf kepada anak korban dan keluarganya.
Baca Juga : Cabuli Adik Kelas, Pelajar Asal Jepang Ditahan
Baca Juga : Pelajar Asal Jepang Dilaporkan Kasus Pelecehan Seksual
Sementara Siti Sapura selalu kuasa hukum korban saat dikonfirmasi mengatakan tuntutan jaksa sangat luar biasa.” Luar biasa yang saya maksud bukan saya suka ya, tapi ini luar biasa menampar wajah saya sebagai anak Indonesia, menampar saya sebagai orang Indonesia dan menampar anak korban yang juga orang Indonesia,” katanya.
Pengacara yang akrab disapa Ipung ini lalu mengatakan bahwa, dalam perkara ini, sejak oleh jaksa dinyatakan P21 (berkas lengkap) perlakuan khusus atau perlakuan istimewa terhadap pelaku FS yang merupakan warga negara Jepang sudah sangat terlihat.
Baca Juga : Warga Jepang Divonis Dibawah Ancaman Hukuman Minimal, Jaksa Ajukan Banding
Baca Juga : Terjerat Kasus Narkoba, Warga Jepang Dituntut 4,5 Tahun Penjara
“FS ini usianya sudah 17 tahun lebih 5 bulan, usia ini kalau di Jepang dikatakan sudah dewasa dan boleh melakukan hubungan seksual. Tapi kenapa kita harus menyadur apa yang dilakukan di Jepang. Kalau seperti ini nantinya saat kita berhadapan dengan orang Jepang kita sudah pasti keok semua,” ungkapnya dengan nada kesal.
Ipung lantas mengatakan bahwa, adanya ketidakberesan dalam perkara ini telah terlihat sejak perkara berkas dinyatakan lengkap. Dimana sejak saat itu banyak aturan dalam KUHAP yang dilabrak, yang salah satunya adalah soal pelimpahan tahap II yang dilakukan secara daring alias online.










