Baca Juga : Staff Accounting PT Hakersen Gelapkan Uang Pajak Rp 2.2 Miliar
Baca Juga : Sinergitas BNNP-Bea Cukai, Gerombolan Kurir Ganja 10 Kg Diringkus
Ipung menyayangkan kepada saksi ini tidak dihadirkan dalam sidang tapi, saksi memberikan kesaksian melalui online zoom. “Ini luar biasa dan jelas semua ini sudah dikondisikan. Dari sini saya bertanya, berapa uang sih yang mengalir disini?,” ujar Ipung kembali mempertanyakan.
“Saya sudah hampir 20 tahun menangani kasus anak, itu tidak ada yang diperlakukan istimewa, tidak ada yang namanya saksi dihadirkan melalui online, semua saksi hadir di dalam ruang sidang. Kita tidak pernah melihat keluarga anak pelaku hadir di ruang sidang, katanya mau minta maaf, kenapa dia sidang online dari rumah,” lanjutnya.
Baca Juga : Gasak Uang Hasil Penjualan Sembako Dituntut 1 Tahun Penjara
Baca Juga : Hanya Gara-gara Sabu 0,32 Gram, Wanita Asal Jember Dituntut 6 Tahun Penjara
Kembali ke masalah tuntutan JPU terhadap FS, Ipung menyebut tuntutan mengacu pada sistem peradilan anak adalah setengah dari ancaman hukuman orang dewasa, dan ini memang ada aturannya. Tapi Ipung mengatakan harusnya jaksa melihat dulu soal kejahatan yang dilakukan oleh FS.
Dengan tuntutan yang dianggap rendah ini, Ipung menilai, jaksa yang menjatuhkan tuntutan tidak punya hati.”Saya katakan disini bahwa jaksa dalam menuntut perkara ini tidak menggunakan hati nuraninya. Sekarang jaksa sudah menuntut setengah dari ancaman hukuman minimal, terus nanti hakim mau putus berapa?,” cetus Ipung.










