Alasan Tak Tahu Aturan Indonesia, WN Thailand Akui Bawa Ganja dan MDMA ke Bali

IMG_20261028_184701_copy_800x508
Ilustrasi AI

Petugas juga menemukan tas tangan bermotif batik yang berisi kemasan hitam bertuliskan HER HYNESS. Di dalamnya terdapat tiga plastik klip bening berisi serbuk putih dengan berat total 8,38 gram bruto atau 6,40 gram netto.

“Barang bukti tersebut selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan,” kata jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar, barang bukti tersebut dinyatakan mengandung ganja dan MDMA yang termasuk Narkotika Golongan I.

Sementara itu, hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung menyebut terdakwa sebagai penyalahguna narkotika multipel zat. Terdakwa direkomendasikan menjalani rehabilitasi medis rawat inap selama enam bulan dan rehabilitasi sosial selama enam bulan.

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa terdakwa terkait perbuatan tanpa hak atau melawan hukum dalam memiliki, menyimpan, mengangkut, mengirim, mengimpor, atau menyelundupkan Narkotika Golongan I dengan berat melebihi lima gram. Jaksa juga memuat dakwaan alternatif terkait penyalahgunaan narkotika.

W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top