Alasan Tak Tahu Aturan Indonesia, WN Thailand Akui Bawa Ganja dan MDMA ke Bali

IMG_20261028_184701_copy_800x508
Ilustrasi AI

DENPASAR – Fajarbali.com | Warga negara (WN) Thailand, Ploypailin Sonsurin, menjalani sidang pemeriksaan terdakwa dalam perkara narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2026). Dalam persidangan, terdakwa mengakui membawa ganja dan MDMA dari Thailand ke Bali untuk menghadiri Locus Festival di kawasan Canggu. Ia berdalih tidak mengetahui perbedaan aturan narkotika di Thailand dan Indonesia.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Bang Marthen Bunga, terdakwa mengakui membawa ganja dengan berat 27,20 gram bruto atau 23,35 gram netto. Selain itu, petugas juga menemukan serbuk putih yang berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium mengandung MDMA dengan berat 8,38 gram bruto atau 6,40 gram netto.

Terdakwa beralasan tidak mengetahui bahwa ganja dilarang di Indonesia. Ia mengaku memiliki pemahaman berbeda mengenai aturan narkotika di Thailand.

“Saya tidak tahu di Indonesia dilarang,” kata terdakwa saat memberikan keterangan di persidangan.

Dalam dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya mengungkapkan, terdakwa berangkat dari Bandara Don Mueang, Bangkok, menggunakan pesawat Thai Lion Air pada 18 Juni 2026 menuju Denpasar. Terdakwa berencana berada di Bali hingga 23 Juni 2026.

“Sebelum berangkat terdakwa menerima barang dari seorang teman di Thailand. Barang tersebut kemudian dibawa masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin dari pihak berwenang,” ungkap jaksa dalam dakwaannya.

Setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, petugas Bea dan Cukai memeriksa tas merah bertuliskan TAKAHASI milik terdakwa. Dari pemeriksaan itu, ditemukan kemasan plastik bertuliskan Mixed Chinese Herb Set yang berisi gumpalan hijau kecokelatan yang diduga mengandung ganja dengan berat 27,20 gram bruto atau 23,35 gram netto.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top