DENPASAR -fajarbali.com |Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNN) Bali memusnahkan barang bukti sabu seberat 95 gram dan ganja kering seberat 859,42 gram hasil tangkapan dari tersangka Radindra Darmawangsa dan Martin Sitepu. Barang bukti itu dimusnahkan di halaman mako BNNP Bali Jalan Kamboja Denpasar, Senin (16/11/2020).
Menurut Kepala BNNP Bali Brigjen Putu Gede Suastawa, pemusnahan barang bukti sabu dan ganja itu sudah memiliki penetapan dari Pengadilan Tinggi Denpasar.
“Hal ini juga berdasarkan UU nomor 35 tahun 2019. Jadi untuk mengamankan barang bukti supaya tidak digunakan, supaya tidak rusak, supaya tidak disalahgunakan siapapun yang mengambil dalam pengamanan BB tersebut. Makanya dilakukan pemisahan disamping sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Tinggi,” terang Brigjen Suastawa dilokasi pemusnahan.
Dijelaskannya, barang bukti yang dimusnahkan dengan mesin pembakar itu berupa 90 gram sabu-sabu yang sudah disisihkan untuk barang bukti. BB lainnya yang dimusnahkan yakni 859,42 gram ganja kering.
Menurutnya, sabu seberat 90 gram itu disita dari tangan tersangka Radindra Darmawangsa yang mengaku mendapatkan kiriman sabu dari Malaysia dengan menggunakan jasa ekspedisi. “Tersangka menerima paketan barang bukti di depan sebuah Indomaret dan kami tangkap,” tegas jenderal bintang satu dipundak itu.
Kemudian, untuk barang bukti ganja kering seberat 859,42 gram disita dari tangan tersangka Martin Sitepu. Tersangka yang ditangkap di Tabanan mengaku mendapatkan titipan barang dari jaringan narkoba asal Medan. “Ini pernah kami rilis sebelumnya,” terang Brigjen Suastawa.
Selesai memberikan keterangan pers, Brigjen Suastawa mengawali pemusnahan sabu dan ganja kering disusul kemudian pejabat Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Denpasar. (hen)