Saat pandemi, masyarakat bukan saja berjuang untuk mengendalikan penyebaran virus Covid19, tapi juga berjuang untuk menekan perasaan kecemasan, ketakutan, tekanan mental akibat dari isolasi, pembatasan jarak fisik dan hubungan sosial, serta ketidakpastian kondisi ekonomi yang berdampak pada kemiskinan.
"Kementerian Kesehatan mencatat selama pandemi covid-19 hingga Juni 2020, ada sebanyak 277 ribu kasus kesehatan jiwa di Indonesia. Jumlah kasus kesehatan jiwa itu mengalami peningkatan dibandingkan 2019 yang hanya 197 ribu orang," ungkapnya.
Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan bahwa gangguan depresi terjadi sejak rentang usia remaja (15–24 tahun) dengan prevalansi 6,2%. Pola prevalansi depresi meningkat seiring dengan peningkatan usia. Tertinggi adalah umur di atas 75 tahun dengan prevalansi 8.9%.
"Jumlahnya cenderung mengalami peningkatan. Untuk saat ini, Indonesia memiliki prevalensi orang dengan gangguan jiwa sekitar 1 dari 5 penduduk. Artinya, sekitar 20% populasi di Indonesia itu mempunyai potensi-potensi masalah gangguan jiwa," imbuh AA Gde Agung.
Jika merujuk data-data tersebut, pihaknya tak heran jika peristiwa keji dan di luar nalar manusia normal dan sadar, seperti bunuh diri, orang tua membunuh anak atau sebaliknya, suami membunuh istri atau sebaliknya, pemerkosaan dalam keluarga.
Ia melanjutkan, sejak 2014, telah diundangkan UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Dengan adanya UU ini, seharusnya Indonesia tidak perlu khawatir tentang penanganan dan layanan kesehatan jiwa bagi seluruh warga negara. UU Kesehatan Jiwa mengatur dan menjamin hak Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) mendapat layanan kesehatan.










