DENPASAR-Fajarbali.com|Persoalan hukum antara PT Detiga Neano Resort Bali dan masyarakat Desa Adat Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, terus bergulir. Di tengah polemik tersebut, pihak Desa Adat Bugbug memberikan tanggapan terkait tiga persoalan yang disebut menjadi kendala operasional proyek Neano Resort, yakni penutupan akses jalan, pemasangan listrik, dan penyediaan air.
Sebelumnya, kuasa hukum PT Detiga Neano Resort Bali, Putu Maya Arsanti, S.H., M.H., menyampaikan keberatan atas berbagai persoalan yang dinilai menghambat kelanjutan proyek tersebut. Padahal, pembangunan resort itu disebut telah mencapai sekitar 80 persen.
Menanggapi hal tersebut, Klian Adat Desa Adat Bugbug, Komang Ari Sumartawan, yang juga berprofesi sebagai pengacara, menjelaskan bahwa persoalan akses jalan berkaitan dengan status dan prosedur penyewaan lahan yang dipersoalkan masyarakat.
Menurut Ari Sumartawan, berdasarkan akta notaris yang menjadi perhatian masyarakat, luas lahan yang disewa pihak resort disebut hanya sekitar dua hektare. Namun, proses penyewaan lahan tersebut juga dipersoalkan karena dinilai tidak melalui prosedur paruman desa atau rapat desa serta tidak sesuai dengan ketentuan awig-awig yang berlaku di desa adat.
“Kalau masalah jalan, silakan dicek aktanya. Masyarakat melihat mereka hanya menyewa dua hektare, dan itu pun masih bermasalah karena dinilai tidak sesuai dengan aturan awig-awig serta prosedur penyewaannya menurut masyarakat di paruman desa,” ujarnya.
Ari Sumartawan juga menyebut terdapat dua laporan polisi yang berkaitan dengan persoalan tersebut, salah satunya terkait dugaan penggelapan aset tetap. Selain itu, ia menyampaikan adanya gugatan perdata yang sebelumnya telah diajukan ke pengadilan, tetapi dinyatakan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.









