KARANGASEM – Fajarbali.com|Kuasa hukum PT Detiga Neano Resort Bali, Putu Maya Arsanti, S.H., M.H., meminta negara hadir memberikan kepastian hukum bagi investor yang menanamkan modal di Bali. Permintaan itu disampaikan menyusul persoalan akses jalan dan pemasangan fasilitas dasar yang disebut menghambat penyelesaian pembangunan Neano Resort di Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem.
Padahal, pembangunan resort tersebut diklaim telah mencapai sekitar 80 persen. Pihak perusahaan menyatakan telah menyewa lahan milik Desa Adat Bugbug dan mengantongi sejumlah dokumen perizinan. Namun, proyek tersebut belum dapat dituntaskan maupun dioperasikan akibat adanya penolakan dari sejumlah oknum masyarakat setempat.
“Kami berharap negara hadir. Pemerintah harus memberikan kepastian hukum bagi investor yang datang untuk menanamkan modalnya di Bali. Jangan sampai persoalan seperti ini menjadi preseden sehingga investor lain ragu untuk berinvestasi,” tegas Maya.
Menurut Maya, persoalan yang dialami kliennya bukan semata-mata menyangkut kelanjutan pembangunan resort, melainkan juga kepastian terhadap hak dan kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian sewa-menyewa.
Ia menjelaskan, investor bernama Daniel Kriso datang ke Bali pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020. Ketertarikannya terhadap potensi alam Desa Bugbug kemudian berlanjut pada kesepakatan penyewaan lahan untuk pengembangan usaha akomodasi wisata.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 38 tertanggal 30 Desember 2021 di hadapan Notaris I Kadek Joni Wahyudi. Perjanjian itu melibatkan I Nyoman Purwa Ngurah Arsana sebagai perwakilan Desa Adat Bugbug, Daniel Kriso, dan David Kvasnicka. Masa sewa lahan seluas 20.000 meter persegi atau dua hektare tersebut berlangsung selama 25 tahun, hingga 31 Desember 2047.









