DENPASAR -fajarbali.com |Setelah sebelumnya sempat ditahan dan mangkir diperiksa dengan alasan sakit, tersangka kasus dugaan pemalsuan surat, inisial AAND, kembali digiring ke rumah tahanan Polda Bali, pada Senin 27 July 2026. Penahanan ini dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Bali, seiring rencana pelimpahan berkas tahap 2 tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan, pada Rabu 29 July 2026.
Penahanan terhadap tersangka AAND dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., melalui Kasubid Penmas AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K. "Ya benar, sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Bali," ujar AKBP Rina.
Perwira melati dua dipundak ini memastikan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Bali segera akan melimpahkan berkas tahap II ke Kejaksaan pada Rabu besok, 29 July 2026. "Hari Rabu akan tahap 2 ke kejaksaan," ungkapnya singkat.
Diberitakan, kasus yang menjerat tersangka AAND sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/627/IX/2025/SPKT/Polda Bali tanggal 3 September 2025 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang kini diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus pemalsuan surat ini berdasarkan laporan korbannya, Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara dkk.Sebelumnya, personel Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Bali bersama Unit Resmob Subdit III sempat menjemput paksa tersangka di rumahnya dan dibawa ke Polda Bali, pada Senin 20 July 2026 sekitar pukul 21.00 Wita.
Penjemputan paksa ini dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali untuk kepentingan penanganan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum. Kepada penyidik, tersangka mengaku menjalani rawat inap di RS Garba Med Kerobokan, sejak 2 hari dari tanggal 16 Juli hingga 18 Juli 2026.
Namun beberapa saat menjalani pemeriksaan di Polda Bali, tersangka diperbolehkan pulang oleh penyidik dengan alasan pertimbangan kesehatan. Pasalnya, tersangka mengaku akan menjalani kontrol perawatan di RSU Garba Med Kerobokan, pada Selasa 21 July 2026.
Sejauh ini penyidik telah memastikan kondisi kesehatan tersangka dan segera melakukan penahanan sebagai bagian dari proses pelimpahan berkas perkara tahap II ke Kejaksaan Negeri.W-007









