DENPASAR-fajarbali.com | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menghormati putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mantan pegawai BRI dalam perkara korupsi dana nasabah senilai Rp1,2 miliar.
Pemimpin Cabang BRI Kuta, Allan Arya Utama, Kamis (15/7/2026) menyatakan kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan melalui mekanisme pengawasan internal BRI.
"Kasus yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Denpasar tersebut merupakan hasil pengungkapan dari internal BRI," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (15/7).
Menurut Allan, BRI telah memberikan sanksi tegas kepada oknum pegawai tersebut berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah terbukti melakukan pelanggaran.
BRI juga menghormati putusan pengadilan terhadap mantan pegawai tersebut. Perbuatan yang dilakukan dinilai telah merugikan perusahaan dan nasabah, baik dari sisi finansial maupun reputasi.
Lebih lanjut, BRI menegaskan terus menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap setiap tindakan kecurangan (fraud) di lingkungan perusahaan.
Selain memperkuat sistem pengawasan internal, BRI juga menyatakan proaktif dalam mengungkap berbagai kasus fraud serta menjunjung tinggi penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam seluruh kegiatan operasional bisnisnya.
Pernyataan tersebut disampaikan BRI sebagai tanggapan atas pemberitaan mengenai putusan terhadap mantan pegawai BRI yang divonis dua tahun penjara dalam perkara penggelapan dana nasabah senilai Rp1,2 miliar. [rel/gde]










