Kasus Penganiayaan di Pemogan, Terdakwa Divonis 2 Bulan 15 Hari

file_00000000b1b072069623e14df2a9b946
Ilustrasi

DENPASAR-Fajarbali.com|Terdakwa Mela Amelinia (26) divonis pidana penjara selama 2 bulan 15 hari dalam perkara penganiayaan yang terjadi di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan. Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin Putu Gde Novyartha dalam sidang yang digelar Kamis (9/7/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Mela Amelinia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.

"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan dan 15 hari, serta menetapkan agar terdakwa segera ditahan," demikian amar putusan hakim yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Voni ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ningrat Upayani, S.H., yang sebelumnya menuntut Mela Amelinia dengan pidana penjara selama lima bulan. Selain menuntut pidana penjara selama lima bulan, jaksa juga meminta majelis hakim memerintahkan agar terdakwa segera ditahan.

Meski begitu, atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila tidak menerima putusan majelis hakim.

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan, perkara ini bermula pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu korban, Latifah Ratnasari, menerima pesan singkat dari terdakwa yang menyatakan bersedia mengembalikan sejumlah dokumen milik seorang pria berinisial H.F., yakni BPKB mobil, STNK sepeda motor, dan KTP.

BACA JUGA:  Sidang WN Amerika Pembawa Ganja 36,71 Gram Berlanjut, Kuasa Hukum Tak Ajukan Eksepsi

Korban kemudian mendatangi tempat tinggal terdakwa di Jalan Gelogor Carik Gang Salya Family, Pemogan, Denpasar Selatan, bersama anaknya yang masih berusia empat tahun untuk mengambil dokumen tersebut.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa sempat meminta korban menyampaikan permintaan maaf terkait beredarnya sebuah video yang sebelumnya sempat viral. Namun korban menolak karena merasa tidak terlibat dalam penyebaran video tersebut.

Karena dokumen yang dimaksud tidak kunjung diserahkan, korban kemudian mengambil sendiri dokumen tersebut dari tangan terdakwa. Tapi, saat korban hendak meninggalkan lokasi, terdakwa diduga melakukan tindakan kekerasan.

Jaksa menyebut, terdakwa menarik kerudung dan rambut korban, menarik kedua tangan korban, memukul lengan kanan, mencakar bagian pipi, serta menendang kaki kanan korban.

Akibat perbuatan tersebut korban mengalami sejumlah luka dan merasakan nyeri pada bagian tubuh yang terkena.
Usai kejadian, korban menjalani pemeriksaan medis dan visum di Rumah Sakit Siloam Bali.

Hasil Visum Et Repertum Nomor 019/PT.SIH/MRD-VER-SHBL/XII/2025/00 tertanggal 15 Desember 2025 menemukan luka lecet di pangkal hidung serta memar pada lengan atas, lengan bawah, pergelangan tangan, dan punggung tangan.

Dokter menyimpulkan luka tersebut disebabkan oleh benturan atau kekerasan benda tumpul. Temuan itu diperkuat hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar melalui Visum Nomor VER/504/XII/2025/Rumkit yang menyatakan terdapat luka memar dan lecet pada lengan kanan akibat kekerasan yang dialami korban.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa perselisihan antara korban dan terdakwa telah berlangsung sejak pertengahan 2025 dan dipicu persoalan pribadi yang melibatkan H.F. Konflik tersebut beberapa kali memicu pertengkaran hingga akhirnya berujung pada perkara pidana yang kini telah diputus oleh majelis hakim. W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top