Pledoi Jaja Sucharja: Tidak Ada Penyekapan di KM Awindo 2A, Minta Dibebaskan dari Dakwaan TPPO

IMG-20260603-WA0018_copy_800x762
Tim kuasa hukum Jaja Sucharja, Chrisno Rampalodji, S.H., MH., J. Johny Indriady, S.H., dan Butje Karel Bernard, S.H. usai menyampaikan pledoi di PN Denpasar.Foto/ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Terdakwa Jaja Sucharja, selaku nahkoda KM Awindo 2A, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Perkara tersebut saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Melalui tim penasihat hukumnya dari Kantor Hukum Sinatra, Indriady & Associates, yakni Chrisno Rampalodji, S.H., MH., J. Johny Indriady, S.H., dan Butje Karel Bernard, S.H., terdakwa membantah seluruh isi dakwaan maupun tuntutan yang disampaikan penuntut umum. Dalam dokumen pledoi setebal puluhan halaman itu, tim pembela menguraikan keterangan saksi, alat bukti elektronik, serta keterangan terdakwa. Berdasarkan data tersebut, dinyatakan bahwa tidak pernah terjadi penyekapan, eksploitasi, maupun perdagangan orang terhadap para calon Anak Buah Kapal (ABK) di KM Awindo 2A.

Dalam nota pembelaan dijelaskan bahwa KM Awindo 2A sebenarnya telah berlabuh di kawasan Labuh Barat Pelabuhan Perikanan Benoa sejak Maret 2025, dikarenakan kapal mengalami kerusakan dan sedang menjalani perbaikan. Setelah kapal selesai diperbaiki dan dinyatakan siap beroperasi kembali pada Juli 2025, barulah Jaja Sucharja mulai mencari calon ABK baru. Hal ini dilakukan karena sebagian besar kru lama telah berpindah bekerja ke kapal lain selama masa perbaikan berlangsung.

Menurut keterangan Terdakwa, proses perekrutan bermula saat ia menghubungi rekannya bernama Joko, yang kemudian mempertemukannya dengan almarhum Budi Listyono. Selanjutnya, Budi meminta adiknya, Refdiyanto, untuk membantu mencarikan calon ABK yang dibutuhkan bagi KM. Awindo 2A.

Refdiyanto yang berada di Pekalongan kemudian mendapatkan 25 orang calon ABK melalui CV. Pelaut Bahari Sejahtera. Pada 8 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WITA, sebanyak 15 calon ABK tiba di Benoa bersama Refdiyanto. Keesokan harinya, datang lagi tambahan 10 orang calon ABK. Di hari yang sama, terdakwa juga mendapatkan lima calon ABK lainnya yang diantar oleh Mellyanus Modok alias Otes.

Dalam pledoi disebutkan bahwa Putu Setiawan datang ke kapal pada 9 Agustus 2025 untuk mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) para calon ABK serta melakukan pendataan. Setelah dilakukan verifikasi, diketahui ada satu calon ABK yang belum memenuhi syarat usia, sehingga orang tersebut dikembalikan lagi kepada Refdiyanto. Dengan demikian, jumlah calon ABK yang akhirnya berada di KM Awindo 2A berjumlah 29 orang.

Tim pembela menjelaskan bahwa seluruh calon ABK telah diberikan pengarahan oleh Terdakwa Jaja Sucharja selaku kaapten KM. Awindo 2A agar menyelesaikan segala urusan pribadi, termasuk persoalan kasbon atau uang muka dengan penyalur, sebelum kapal berlayar. Menurut mereka, selama menunggu keberangkatan, para calon ABK tidak pernah dipaksa untuk bekerja. Kegiatan mereka hanya sebatas menunggu proses administrasi serta kelengkapan dokumen pelayaran yang belum rampung.

Selama berada di atas kapal, para calon ABK disebutkan memperoleh makanan sebanyak dua kali sehari yang disiapkan oleh koki kapal, serta pasokan air minum dalam galon yang diantar secara rutin ke kapal. Mereka juga memiliki kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas, seperti membuat kopi, merokok, memasak makanan ringan, memancing ikan, hingga menangkap kepiting di sekitar kapal yang sedang berlabuh.

Pihak pembela turut mengutip sejumlah keterangan saksi yang menyatakan bahwa para calon ABK berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, serta tidak berada di bawah tekanan apa pun. Saksi Yoga Permana yang bertugas sebagai operator sampan mengaku setiap hari berulang kali mengantar dan menjemput orang dari kapal ke daratan, maupun sebaliknya. Ia menegaskan tidak pernah melihat adanya indikasi penyekapan. Keterangan senada juga disampaikan saksi Adid Solehudin, yang menyebutkan terdapat empat unit sampan yang melayani aktivitas keluar masuk kapal setiap saat.

Sementara itu, saksi Andrias Piter Pelatuna, yang menjabat sebagai Nahkoda KM Ocean 28 yang berlabuh berdekatan dengan KM Awindo 2A, menyatakan bahwa para calon ABK bebas berpindah ke kapal lain yang berada di sekitar lokasi tambat. Menurut keterangannya, jarak antara kapal dengan daratan hanya sekitar 100 hingga 150 meter, yang dapat ditempuh dalam waktu tiga hingga lima menit saja menggunakan sampan.

Tim pembela juga mengutip keterangan saksi dari kepolisian, I Nyoman Getar Surya Baskara, yang menyatakan bahwa para calon ABK dapat bergerak bebas dan berpindah-pindah ke kapal lain yang berlabuh di sekitar KM. Awindo 2A. Selain itu, saksi I Putu Aditya Mahardika yang datang ke kapal untuk meminta tanda tangan Perjanjian Kerja Laut (PKL) menyebutkan bahwa para calon ABK berada dalam kondisi sehat, tidak melakukan pekerjaan apa pun, tidak disekap, dan menandatangani dokumen tanpa adanya paksaan.

Menurut pembela, sejumlah saksi korban sendiri juga mengakui bahwa mereka dapat turun ke darat. Jakaria, salah satu saksi, mengaku sempat turun ke darat sebanyak tiga kali untuk mengambil kasbon dan berbelanja keperluan pribadi. Sementara itu, Sandy Suhartomo juga mengaku beberapa kali turun ke darat. Fakta-fakta ini dinilai sangat jelas menunjukkan tidak adanya pembatasan kebebasan, yang merupakan unsur utama dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dalam pledoi juga diuraikan mengenai kedatangan tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali ke KM. Awindo 2A pada 13 Agustus 2025. Menurut keterangan Terdakwa, saat itu petugas membagikan formulir bertajuk “Identitas WNI Diduga Menjadi Korban TPPO” kepada para calon ABK. Karena sebagian dari mereka mengalami kesulitan dalam mengisi formulir tersebut, sebanyak 10 orang akhirnya dibawa ke kantor Polda Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kemudian pada 14 dan 15 Agustus 2025, sejumlah calon ABK lainnya juga dibawa ke Polda Bali untuk diperiksa.

Tim pembela turut menyoroti posisi seorang bernama Tanasir, yang kemudian membuat laporan polisi terkait dugaan TPPO pada tanggal 23 Agustus 2025 dan mengaku mewakili rekan-rekannya. Dalam persidangan, menurut pembela, Tanasir justru mengaku tidak memiliki surat kuasa tertulis maupun dokumen resmi lainnya yang memberikan kewenangan kepadanya untuk mewakili 21 calon ABK lainnya.

Selain itu, tim advokat juga mempersoalkan proses penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik. Mereka menyebutkan bahwa penyidik menyita ratusan lembar KTP milik ABK yang ternyata berasal dari berbagai kapal lain, seperti KM Awindo 8, KM Awindo 9, KM Awindo 6, KM Ocean 28, KM Ocean 18, KM Awindo 1, dan KM Awindo 3A. Sejumlah dokumen perusahaan, perjanjian kerja, buku tabungan, dokumen kapal, hingga perangkat komputer juga disebut dijadikan barang bukti dalam perkara lain atas nama I Putu Setyawan.

Tim pembela juga mengkritik hasil pemeriksaan ahli digital forensik yang dihadirkan oleh penuntut umum. Menurut penilaian mereka, pemeriksaan tersebut tidak dilakukan secara menyeluruh dan mendalam. Hal ini dikarenakan perangkat elektronik milik para saksi korban tidak diperiksa, sehingga sumber awal informasi mengenai proses rekrutmen maupun pihak yang pertama kali menawarkan pekerjaan tidak terungkap secara lengkap dan utuh.

Pada bagian lain dalam pledoi, tim advokat menguraikan bantahan secara rinci terhadap seluruh unsur yang tercantum dalam dakwaan.

Terkait unsur "setiap orang", pembela mengakui bahwa Jaja Sucharja merupakan pihak yang merekrut 29 orang calon ABK untuk KM Awindo 2A yang direncanakan akan berlayar ke perairan Merauke. Namun, perekrutan itu disebut semata-mata dilakukan untuk memenuhi kebutuhan awak kapal agar kapal dapat beroperasi, dan sama sekali bukan untuk tujuan memperdagangkan manusia maupun semata-mata memperoleh keuntungan ekonomi dari para calon ABK tersebut.

Terhadap unsur melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penyekapan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, maupun cara-cara lain sebagaimana diatur dalam pasal yang didakwakan, pembela menilai unsur tersebut tidak terbukti sama sekali.

Mereka berpendapat bahwa selama kurang lebih lima hari berada di atas kapal, para calon ABK diperlakukan secara manusiawi, memperoleh makan dan minum yang layak, bebas turun ke darat kapan saja, bebas berpindah ke kapal lain, bahkan bebas menginap di kapal-kapal yang berada di sekitar lokasi tambat. Selama masa itu tidak ditemukan adanya ancaman, kekerasan, penyekapan, maupun pemaksaan kehendak yang menjadi unsur utama tindak pidana TPPO.

Pembela juga membantah adanya unsur eksploitasi. Menurut keterangan mereka, aktivitas yang dilakukan sebagian calon ABK seperti menggulung tali, memasang kail, membersihkan dek, mengecat palka, dan belajar memancing hanyalah merupakan bentuk pengenalan awal pekerjaan kepada calon ABK yang belum punya pengalaman berlayar serta pengisi waktu luang sambil menunggu keberangkatan kapal. Selain itu, para calon ABK belum berstatus resmi sebagai awak kapal karena Perjanjian Kerja Laut (PKL) belum disahkan oleh Syahbandar, sehingga wajar jika mereka belum menerima gaji maupun hak-hak ketenagakerjaan lainnya.

Mengenai unsur turut serta melakukan tindak pidana, tim advokat berpendapat tidak terdapat bukti yang sah mengenai adanya kerja sama yang disadari maupun pelaksanaan tindakan secara bersama-sama untuk mewujudkan suatu tindak pidana perdagangan orang.

Mereka menegaskan bahwa Jaja Sucharja hanya meminta bantuan almarhum Budi Listyono, dan kemudian Refdiyanto, untuk mencarikan calon ABK. Sementara itu, lima calon ABK lainnya diperoleh melalui bantuan Mellyanus Modok alias Otes. Tidak ada keuntungan finansial yang diterima Terdakwa dari proses tersebut, dan tidak ada pelaku utama TPPO yang secara jelas terungkap dalam perkara ini.

Pembela juga mengutip penjelasan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai konsep turut serta atau medeplegen, yang mensyaratkan adanya kerja sama secara sadar dan pelaksanaan tindakan bersama-sama untuk mewujudkan suatu tindak pidana. Menurut pandangan mereka, unsur tersebut tidak terpenuhi karena para Terdakwa disebut tidak saling mengenal sebelumnya dan baru mengetahui keberadaan satu sama lain setelah perkara ini bergulir di pengadilan.

Dalam tuntutannya, Penuntut Umum meminta majelis hakim agar menyatakan Terdakwa Titin Sumartini alias Mami Ina, Refdiyanto alias Refdi, dan Jaja Sucharja terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang untuk tujuan eksploitasi. Perbuatan itu dianggap melanggar Pasal 455 Ayat (1) juncto Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiga Terdakwa tersebut dituntut masing-masing dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, serta dibebani pembayaran restitusi secara tanggung renteng sebesar Rp32.047.500 bersama dengan dua Terdakwa lain, yaitu I Putu Setyawan dan Iwan.

Pada bagian akhir Pledoi, tim penasihat hukum memohon agar majelis hakim menyatakan Jaja Sucharja tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum. Mereka juga memohon agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan, hak dan kedudukannya dipulihkan kembali, serta harkat dan martabatnya dikembalikan, dengan membebankan seluruh biaya perkara kepada negara.

"Mengakhiri nota pembelaan ini, tim Advokat Terdakwa mengetuk hati Yang Mulia Majelis Hakim agar menegakkan hukum berdasarkan keadilan, kebenaran, dan hati nurani, serta menghindari penegakan hukum yang direkayasa," demikian bunyi salah satu bagian penutup Pledoi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top