MANGUPURA -fajarbali.com |Selama berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, dari tanggal 3 July hingga 20 July 2021, bagi masyarakat diharapkan untuk di rumah saja tidak bepergian, jika tidak ada keperluan mendesak. Hal itu dikatakan Kabag Ops Polres Badung Kompol I Putu Ngurah Riasa SIP, di mako Polres Badung, Selasa 6 July 2021.
Menurut Kompol Riasa, sejak Pemerintah secara resmi memutuskan melaksanak PPKM Darurat terhitung dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Kepolisian Resor Badung beserta Polsek jajaran langsung mengambil langkah tegas baik melalui imbauan maupun melakukan Operasi Aman Nusa Agung II Penanggulangan Covid 19 Tahun 2021 dalam lanjutan di wilayah Kabupaten Badung.
“Seperti misalnya di tempat Obyek wisata, warung-warung, restauran, pasar-pasar maupun kegiatan adat istiadat yang menimbulkan kerumunan itu sudah kami laksanakan saat ini,” terangnya.
Diungkapkanya, kebijakan yang diambil pemerintah ini sesuai dengan perkembangan kondisi Covid-19 khususnya terhadap varian baru yang muncul di beberapa negara. Ia berharap dengan adanya PPKM Darurat yang diberlakukan secara ketat diseluruh wilayah, bisa mewujudkan situasi aman, nyaman dan sehat di Kabupaten Badung.
“Kami harap masyarakat ikut mendukung PPKM Darurat ini untuk kita bersama agar sehat dan bisa cepat beraktifitas kembali sedia kala,” tegasnya.
Selanjutnya kata pejabat nomor 3 di jajaran Polres Badung ini meminta kepada masyarakat untuk melakukan aktivitasnya secara bijak. Khususnya saat berencana melakukan kegiatan di luar rumah. “Lebih baik di rumah jika tidak adanya kepentingan mendesak untuk melakukan aktivitas di luar rumah,” ucapnya. (Hen)