Saksi Bongkar Fakta di Sidang TPPO Awindo 2A: Tak Ada Kekerasan, ABK Bebas Gunakan HP

20260416_152932_copy_800x544
Tiga terdakwa kasus TPPO Awindo 2A mengikuti jalannya persidangan di PN Denpasar dengan pendampingan kuasa hukum.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret lima terdakwa, yakni Titin Sumartini alias Mami Ina, Refdiyanto alias Refdi, Jaja Sucharja, I Putu Setyawan, serta Iwan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (16/4/2026).

Dalam persidangan kali ini, mengagendakan menghadirkan saksi meringankan (a de charge) dari pihak terdakwa. Kuasa hukum masing-masing terdakwa menghadirkan empat orang saksi. Satu saksi diajukan oleh terdakwa Mami Ina, sementara tiga saksi lainnya dihadirkan oleh terdakwa Jaja Sucharja yang diketahui sebagai kapten kapal Awindo 2A.

Saksi dari pihak Mami Ina tidak banyak memberikan keterangan. Ia mengaku hanya mengenal terdakwa sebagai pedagang kopi di kawasan Pelabuhan Benoa dan tidak mengetahui aktivitas lainnya.

Sementara itu, tiga saksi yang diajukan oleh terdakwa Jaja memberikan keterangan yang cukup signifikan. Dua di antaranya, yakni Yoga Permana dan Solehudin alias Adit, membantah adanya kekerasan maupun penyekapan terhadap anak buah kapal (ABK) Awindo 2A sebagaimana yang sebelumnya terungkap dalam persidangan.

Keduanya yang bekerja sebagai operator sampan mengaku kerap mengantar makanan dan minuman ke kapal, serta membawa ABK ke darat untuk keperluan pribadi seperti membeli kopi.

“Selama saya bekerja mengantar makanan dan minuman, saya tidak pernah melihat ABK diperlakukan kasar. Saya juga tidak melihat adanya penyekapan,” ujar Yoga di hadapan majelis hakim.

Yoga mengaku cukup sering berada di atas kapal, bahkan beberapa kali makan bersama para ABK. Ia menyebut makanan yang disediakan layak untuk konsumsi sehari-hari, seperti nasi, sayur, telur, tahu, dan tempe.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top