DENPASAR-fajarbali.com|Sepuluh oknum prajurit TNI atau tentara yang menjadi terdakwa atas kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban Komang Juliartawan alias Basir (31) warga Desa Sepang, Busungbiu, Buleleng meninggal dunia kembali dihadirkan ke di Pengadilan Militer III-14 Denpasar, Senin (24/11/2025).
Diketahui, kesepuluh tentara ini menganiaya korban karena korban diduga diduga menggadaikan sepeda motor Honda Scoopy milik orang tua salah satu prajurit TNI.
Akibat kasua ini, para terdakwa ada yang dituntut 9 tahun plus dipecat dari anggota TNI dan ada juga yang dituntut 3 tahun tanpa hukuman tambahan berupa pemecatan.
Dalam surat tuntutannya, Oditur Militer Letkol Chk I Dewa Putu Martin menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 354 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tiga prajurit yang disebut menjadi pelaku utama Kadek Susila Yasa (terdakwa I), I Putu Agus Herry Artha Wiguna (terdakwa II), dan Kadek Harry Artha Winangun (terdakwa III) dituntut hukuman 9 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer.
Mereka dinilai bertindak paling dominan sejak awal penjemputan hingga proses interogasi disertai kekerasan yang berlangsung sepanjang malam.
Sementara itu, tujuh terdakwa lainnya, yaitu Martinus Moto Maran (terdakwa IV), Yulius Katto Ate (terdakwa V), Komang Gunadi Buda Gotama (terdakwa VI), Franklyn Sandro Iyu (terdakwa VII), Devi Angki Agustino Kapitan (terdakwa VIII), Muhardan Mahendra Putra (terdakwa IX), dan I Gusti Bagus Keraton Arogya (terdakwa X), masing-masing dituntut tiga tahun penjara.










