
KASUS FS-Siti Sapura alias Ipung kuasa hukum anak korban.Foto/Dok
DENPASAR-Fajarbali.com|Jaksa Kejaksaan Negeri Denpasar, Kamis (8/12/2022) menuntut FS anak yang menjadi pelaku atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Selain itu, dalam sidang yang digelar tertutup untuk umum di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) N.P Widyaningsih juga menuntut agar pelaku anak diganjar hukuman menjalani pelatihan kerja selama tiga bulan.
Baca Juga : Kuasa Hukum Pelajar Jepang Akui Hubungan Suka Sama Suka, Ipung Keberatan
Baca Juga : Kasus Pencabulan Dengan Tersangka Pelajar Jepang Dilimpahkan Tahap II
Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, dalam sidang JPU menyebut bahwa FS terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) UU tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku FS terbukti dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” jelas jaksa yang akrab disapa Eka Suyantha saat dikonfirmasi usai sidang pembacaan tuntutan.
Baca Juga : Pelajar Asal Jepang Dilaporkan Kasus Pelecehan Seksual
Baca Juga : Ipung Siap Bawa Kasus Lahannya di Serangan ke Ranah Hukum
Sebelum sampai pada pembacaan amar tuntutan, Eka Suyantha mengatakan bahwa jaksa terlebih dulu membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuat pelaku anak telah menyebabkan anak korban VL merasa malu dan trauma karena kejadian tersebut tersebar di media sosial.










