Selain itu, YLPK Bali meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencermati dampak kebijakan maupun pengaturan terkait pengelolaan infrastruktur menara dari perspektif persaingan usaha.
Menurut Putu Armaya, pemerintah daerah juga perlu memastikan layanan telekomunikasi bagi masyarakat tetap tersedia secara berkualitas, terjangkau, aman dan berkelanjutan.
Apabila terdapat pengaturan yang bersifat eksklusif, ia menilai perlu tersedia mekanisme pengawasan yang jelas, termasuk standar pelayanan dan kemampuan infrastruktur dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Kerja sama bisnis dengan korporasi harus tetap memastikan kepentingan publik terlindungi dan tidak menutup kesempatan bagi pelaku usaha lain untuk berkompetisi secara sehat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut dia, infrastruktur telekomunikasi kini memiliki peran strategis dalam kehidupan masyarakat dan perekonomian daerah. Karena itu, penyelesaian sengketa antara pemerintah daerah dan pelaku usaha perlu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, kepentingan investasi, kewenangan pemerintah serta perlindungan konsumen.
“Persoalan ini bukan sekadar sengketa antara pemerintah daerah dan badan usaha. Yang perlu dijaga adalah agar masyarakat Badung tidak menjadi pihak yang dirugikan,” pungkasnya.W-007










