YLPK Bali Petakan Enam Risiko Pengelolaan Menara Telekomunikasi di Badung

663-1
Direktur YLPK Bali I Putu Armaya.(Istimewa)

Namun, putusan banding tersebut belum mengakhiri sengketa. Pemkab Badung kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung pada 3 September 2026.

Putu Armaya menilai perkembangan perkara tersebut perlu dilihat dari dampaknya terhadap masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi. Menurutnya, konsumen memang tidak memilih perusahaan penyedia menara secara langsung.

Namun, kualitas infrastruktur yang digunakan operator telekomunikasi akan berpengaruh terhadap layanan yang diterima masyarakat.

“Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan dan hak untuk memilih barang maupun jasa sesuai dengan nilai tukar serta jaminan yang semestinya,” katanya.

Dalam konteks layanan digital, kata dia, masyarakat sangat bergantung pada ketersediaan jaringan telekomunikasi untuk mendukung komunikasi, pendidikan, layanan perbankan, kegiatan usaha hingga sektor pariwisata.

Karena itu, YLPK Bali memetakan sedikitnya enam potensi risiko yang perlu diperhatikan apabila pengelolaan infrastruktur menara dalam jangka panjang membatasi ruang bagi penyedia infrastruktur alternatif.

Risiko pertama adalah berkurangnya pilihan infrastruktur bagi operator telekomunikasi yang ingin memperluas jangkauan layanan, terutama ke kawasan permukiman baru dan wilayah pariwisata yang terus berkembang di Kabupaten Badung.

Kedua, keterbatasan pilihan penyedia infrastruktur berpotensi meningkatkan biaya operasional jaringan. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memengaruhi efisiensi penyelenggaraan layanan telekomunikasi.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top