Aasan utama JPU mengajukan banding adalah karena dianggap putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat, mengingat perkara ini menelan dua korban, yaitu Zivan Radmanovic yang meninggal dunia dan Sanar Ghanim yang mengalami luka parah.
Untuk terdakwa Darcy Francesco Jenson, JPU menilai bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim pada pokoknya tidak mempertimbangkan dakwaan ketiga yang diajukan, yakni Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) Jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP, sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan
Dalam dakwaan tersebut, terbukti bahwa Darcy Francesco Jenson melakukan pembantuan yang mempermudah Mevlut Coskun dan Paea Imiddlemore Tupou untuk menguasai dan menggunakan senjata api, yang akhirnya mengakibatkan tewasnya Zivan Radmanovic dan luka parah pada Sanar Ghanim.
Sebelumnya, dalam surat tuntutannya, JPU Kejari Badung menuntut agar Mevlut Coskun dan Paea Imiddlemore Tupou dihukum penjara selama 18 tahun, sedangkan Darcy Francesco Jenson dituntut 17 tahun penjara.
Namun, dalam putusannya, Majelis Hakim justru memutuskan lebih ringan, yakni 16 tahun untuk dua terdakwa pertama dan 12 tahun untuk Darcy. Vonis ini pun sebelumnya sempat memicu kekecewaan di kalangan keluarga korban dan masyarakat.W-007










