Usai Divonis Kasus Narkotika, WN Meksiko Kembali Diadili Kasus TPPU

tinda pidana pencucian uang
Ilustrasi Tindak Pidana Pencucian Uang.Net

Akibat perbuatannya. terdakwa dijerat dengan Pasal 137 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika pada dakwaan kesatu atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan TPPU pada dakwaan kedua.

Baca Juga : Ungkap Pembunuhan Cewek Michat, Kapolresta Dapat Penghargaan dari Wali Kota

Serta Pasal  4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan TPPU pada dakwaan ketiga dan Pasal 5 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top