"Terdakwa juga mendirikan bangunan di atas tanah tersebut dengan total biaya yang baru dibayarkan sebesar Rp 500.000.000," terang jaksa sebagaimana temuan dalam surat dakwaannya. Disebutkan pula dalam dakwaan terdakwa juga melakukan beberapa kali transaksi, baik pembayaran maupun dalam bentuk transfer uang.
Disebutkan pula bahwa, harta atau aset terdakwa yang diduga hasil dari jual beli Narkotika antara lain, uang tunai sejumlah Rp. 15.000.000, sebidang tanah dengan luas 257 M2 sesuai dengan Sertifikat Hak Milik yang diatasnya berdiri bangunan, terletak di Desa Cemagi, Kec. Cemagi, Kab. Badung.
Baca Juga : Ditangkap dengan Barang Bukti 11,04 Gram Ganja Divonis Rehabilitasi, Jaksa Banding
Tanah tersebut dibeli oleh terdakwa seharga Rp.822.500.000 serta telah didirikan bangunan di atas tanah tersebut yang baru terdakwa bayar Rp.500.000.000 sehingga pembangunannya terhenti.
Uang sejumlah Rp. 500.500.000, di Rekening Bank Permata atas nama terdakwa, uang sejumlah USD 15, uang sejumlah EUR 3.150,00, uang sejumlah JPY 90,000.00 yang semuanya disimpan di rekening Bank Permata atas nama terdakwa, sehingga total uang milik terdakwa yang di Rekening Bank Permata adalah Rp Rp. 555.498.588.
Baca Juga : Dua Bulan Polresta Ringkus 74 Tersangka, Empat Diantaranya Residivis
"Tapi terdakwa tidak dapat menjelaskan atau membuktikan jika uang dalam Rekening Bank Permata dengan No. Rekening 4122052473 atas namanya itu bukan merupakan hasil dari tindak pidana Narkotika," tutup jaksa dalam dakwaannya.










