Usai Divonis Kasus Narkotika, WN Meksiko Kembali Diadili Kasus TPPU

tinda pidana pencucian uang
Ilustrasi Tindak Pidana Pencucian Uang.Net

Dalam dakwaan disebutkan terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil tindak pidana Narkotika disimpan di rekening Bank Permata No.4122052473 atas nama terdakwa yang terdaftar dalam Bank Permata KCP Kayu Putih, Canggu, Badung.

Baca Juga : Korban dan Tersangka Damai, Kejari Badung Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan

Diungkap pula, sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, berdasarkan mutasi Rekening Bank Permata atas namanya itu, sekurangnya terdapat transaksi uang masuk (Kredit) sejumlah Rp. 2.509.133.269  yang diduga hasil dari bisnis jual beli narkotika. 

"Tapi uang dalam Rekening Bank Permata atas nama terdakwa sebagian besar diduga hasil dari bisnis Narkotika dan sebagian merupakan hasil dari usaha terdakwa yang tidak terkait dengan narkotika," sebut jaksa dalam dakwaannya.

Baca Juga : Selundupkan 932 Butir Berlian, WN India Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa memiliki usaha antara lain berupa homestay pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 yang berjalan hanya sekitar 1,5 tahun, serta perusahaan PT. SHC  pada tahun 2021 yang belum sempat berjalan/beroperasi, namun terdakwa telah membuat rekening Bank atas nama perusahaan tersebut.

Dalam dakwaan diungkap, terdakwa diduga menggunakan uang hasil tindak pidana Narkotika tersebut untuk membayarkan pembelian tanah seluas 257 M2 sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 2850/Desa Cemagi yang terletak di Desa Cemagi seharga Rp 822.500.000.

Baca Juga : Kapal Ikan Linggar Petak 89 Tenggelam di Perairan Samudera Hindia, Satu tewas, 10 Masih Dicari

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top