Usai Divonis Kasus Narkotika, WN Meksiko Kembali Diadili Kasus TPPU

tinda pidana pencucian uang
Ilustrasi Tindak Pidana Pencucian Uang.Net

Ilustrasi Tindak Pidana Pencucian Uang.Foto/Net

DENPASAR-Fajarbali.com|Belum genap dua bulan divonis 6 tahun penjara atas kasus pemufakatan jahat jual beli Narkotika, pria asal Meksiko bernama Jonathan MM (39) kembali didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar sebagai terdakwa.

Kali ini, pria yang merupakan investor ini diseret  ke Pengadilan atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Bagus Putra Gede Agung sudah digelar pada, Selasa (28/2/2023) lalu.

Baca Juga : Diduga Pengedar Kokain, Warga Negara Meksiko Terancam Hukuman Mati

Dalam dakwaan yang dibacakan, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan, dan/atau mentransfer uang, harta, dan benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika.

Kasus yang menjerat terdakwa ini diduga dilakukan saat terdakwa berada di Jalan Gajah Mada No.17, Banjar Sakenan Belodan, Kelurahan Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan dan bertempat di Bank Bank Permata KCP Kayu Putih, Canggu, Badung tanggal 15 Juni 2021.

Baca Juga : Selain Kasus Narkotika, WN Meksiko Ini Juga Dijerat Kasus Pencucian Uang

Berawal pada tanggal 22 Juni 2022 sekira pukul 00.15 WITA saat terdakwa ditangkap di tempat tinggalnya di salah satu Villa di Desa Canggu, Kuta Utara, Badung atas kasus Narkotika dengan barang bukti 8 paket Narkotika jenis kokain seberat 206,22 gram, MDMA/Ekstasi seberat 34,05 gram dan Ganja seberat 1 gram.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top