Para terdakwa disebut memiliki latar belakang ekonomi yang sulit, menjadi tulang punggung keluarga, serta telah menyesali perbuatannya. “Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan peran masing-masing secara proporsional dan menjatuhkan putusan yang adil,” tandas penasihat hukum.
Sebelumnya dijelaskan, kronologi kasus ini berawal dari pertengkaran antara Fiktor dan istrinya, Monika Muda Kaka, pada 10 Desember 2024 malam di bedeng proyek Grand Hill Jimbaran, Badung.
Fiktor diduga memukul Monika hingga istrinya itu menelepon kakaknya, Debiana Hangga, istri dari korban Raymundus. Sekitar pukul 22.00 Wita,
Debiana bersama Raymundus dan kerabat mereka, Dominikus Japa Rahi, datang menjemput Monika dan sempat memukul Fiktor karena dianggap melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
Singkat kata, merasa terhina Fiktor lalu menghubungi Kristoforus dan meminta bantuan untuk menemui Raymundus, bahkan menyarankan membawa senjata tajam. Kristoforus segera mengumpulkan empat rekan sekampungnya, yakni para terdakwa dalam kasus ini.
Mereka berkumpul di tempat kos Hermanus di kawasan Taman Pancing Timur, Denpasar Selatan, lalu bergerak bersama menuju rumah kos korban di Jalan Pulau Seram, Denpasar Barat, dengan tiga sepeda motor.
Sesampainya di lokasi, para terdakwa naik ke lantai dua dan mengetuk kamar korban. Terjadi adu mulut yang memanas, hingga Mateus Muda Rowa memukul korban. Aksi kekerasan beruntun pun terjadi, diikuti pemukulan dan penikaman secara bergantian oleh para terdakwa terhadap Raymundus.










