Sementara itu, dalam pledoi yang dibacakan oleh tim penasihat hukum mereka menegaskan tidak ada niat dari para terdakwa untuk merampas nyawa korban. Bahkan, disebutkan korban Raymundus sempat hidup selama beberapa jam setelah kejadian dan sempat meminta air minum sebelum meninggal dunia di rumah sakit.
“Fakta bahwa korban masih hidup beberapa jam setelah kejadian menunjukkan tidak ada niat membunuh secara langsung. Peristiwa ini tidak memenuhi unsur penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata kuasa hukum.
Penasihat hukum juga menegaskan bahwa motif utama kedatangan Fiktor dan Kristoforus adalah untuk menjemput kembali istri Fiktor, Monika, yang kabur usai cekcok rumah tangga.
“Tidak pernah ada pembicaraan sebelumnya untuk menyakiti korban, apalagi sampai merampas nyawanya,” lanjutnya. Mereka meminta agar kedua terdakwa dibebaskan dari dakwaan, atau jika tidak, dijatuhi hukuman seringan-ringannya.
Sementara dalam pledoi terpisah, empat terdakwa lain juga menyampaikan hal senada. Hermanus, Mateus, Petrus, dan Agustinus disebut datang hanya untuk menemani Fiktor menjemput istrinya. Mereka tidak mengetahui akan terjadi pertikaian ataupun tindak kekerasan di lokasi.
“Tidak ada perencanaan membunuh ataupun melakukan penganiayaan berat sebagaimana dituduhkan,” ucap kuasa hukum. Empat terdakwa juga disebut tidak membawa senjata tajam dari luar.
Pisau yang digunakan berasal dari lokasi kejadian dan ditemukan secara spontan. Bahkan, salah satu terdakwa hanya memukul sekali dan tidak mengetahui bahwa serangan lain akan menyusul.










