Usai Dituntut Jaksa, Para Terdakwa Kasus Pembunuhan Asal SBD Minta Dibebaskan

1000022853
Para terdakwa disamping penasehat hukumnya usai jalani sidang agenda Pledoi di PN Denpasar, Kamis (12/6).Foto/eli

DENPASAR-fajarbali.com|Enam terdakwa asal Sumba Barat Daya (SBD) yang terjerat kasus pembunuhan dalam sidang, Kamis (12/5/2025) akhirnya mengajukan pembelaan atau pledoi usai dituntut 14 dan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Kartika Widnyana dalam sidang sebelumnya.

Diketahui, dalam perkara ini, dua terdakwa masing-masing Fiktorius Pikir Hati alias Fiktor (36), dan adiknya Kristoforus Kaka (29) juga mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan pembunuhan kakak iparnya Raymundus Loghe Rangga, 33, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/6) sore.

Pembelaan yang disampaikan oleh tim penasihat hukum para terdakwa dari Hasta Law Office, I Nyoman Hendri Saputra dan A.A. Gede Agung Kresna Dalem, juga tak tanggung-tanggung yaitu minta agar dibebaskan dari segala dakwaan jaksa.

Sebelumnya, JPU I Ketut Kartika Widnyana dan I Made Rika Gunadi menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana hingga menyebabkan kematian.

Dalam amar tuntutannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 355 ayat (2) KUHP jo Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Selain menuntut dua bersaudara ini, empat terdakwa lain (berkas perkara berbeda) yang masih satu pekerjaan dan satu kampung halaman yang terlibat dalam aksi pengeroyokan juga dituntut hukuman serupa.

Hermanus Radu Bani (31) Mateus Muda Rowa (25), dan Petrus Pati Wondi (24), masing-masing dituntut 14 tahun penjara. Sementara Agustinus Tama Talo (40) yang dinilai memiliki peran lebih ringan, dituntut 12 tahun penjara.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top