Selain menyasar gubuk prostitusi, Bupati Suwirta bersama rombongan juga memeriksa 6 penginapan yang terdapat di wilayah Desa Jumpai. Seluruh penginapan ini diduga menyediakan penyewaan kamar secara short time dan juga menyediakan PSK. Kecurigaan tim ternyata benar, dalam sidak itu Bupati Suwirta mendapati dua pasangan yang bukan suami istri berada dalam satu kamar. Bupati Suwirta pun menegur dan mengintrogasi ke empat orang ini dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan di kantor SatpolPP dan Damkar Klungkung.
Usai sidak, Bupati Suwirta mengultimatum para mucikari agar tidak melanjutkan usahanya. Semua usaha sejenis yang berada di wilayah Kabupaten Klungkung akan ditutup tanpa pandang bulu. Aparat akan terus memantau lokasi prostitusi ini untuk memastikan kegiatan tersebut benar-benar tidak berjalan kembali.
Jika kedapatan masih beroperasi maka akan ditindak sesuai Perda yang berlaku. "Saya perintahkan aparat untuk terus memantau tempat ini, jika masih beroperasi akan kami bongkar dan berlakukan sanksi tegas," perintah Bupati Suwirta. Sementara kepada para pemilik penginapan, Bupati Suwirta mewanti-wanti untuk lebih selektif dalam menerima tamu menginap. (dia)










