Namun, terdakwa tidak berhenti dan sempat membekap mulut korban menggunakan pakaian serta memiting leher korban. Korban akhirnya berhasil melarikan diri keluar kamar untuk meminta pertolongan penghuni kos lainnya.
“Korban berhasil menyelamatkan diri setelah melakukan perlawanan dan meminta bantuan penghuni kos lain,” lanjut jaksa Petugas Polsek Denpasar Utara yang menerima laporan kemudian datang ke lokasi dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah, korban mengalami luka terbuka pada leher kiri sepanjang 3,5 sentimeter akibat benda tajam yang mengenai otot leher. Selain itu, ditemukan luka memar dan lecet akibat kekerasan.“Luka tersebut bersifat serius dan berpotensi menimbulkan bahaya maut apabila tidak segera mendapatkan penanganan medis,” tutup jaksa.W-007










