Tusuk Leher Korban Saat Terlelap, Kenni Mahesa Divonis 6 Tahun

file_000000004d9c7208817ef8c3ee79f122_copy_800x533
Ilustrasi sidang agenda pembacaan putusan hakimm

Namun, terdakwa tidak berhenti dan sempat membekap mulut korban menggunakan pakaian serta memiting leher korban. Korban akhirnya berhasil melarikan diri keluar kamar untuk meminta pertolongan penghuni kos lainnya.

“Korban berhasil menyelamatkan diri setelah melakukan perlawanan dan meminta bantuan penghuni kos lain,” lanjut jaksa Petugas Polsek Denpasar Utara yang menerima laporan kemudian datang ke lokasi dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah, korban mengalami luka terbuka pada leher kiri sepanjang 3,5 sentimeter akibat benda tajam yang mengenai otot leher. Selain itu, ditemukan luka memar dan lecet akibat kekerasan.“Luka tersebut bersifat serius dan berpotensi menimbulkan bahaya maut apabila tidak segera mendapatkan penanganan medis,” tutup jaksa.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top