https://www.traditionrolex.com/27 Ditangkap Saat Ambil Sabu, Pedagang Buah Dituntut 4,5 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Ditangkap Saat Ambil Sabu, Pedagang Buah Dituntut 4,5 Tahun Penjara

(Last Updated On: 20/01/2022)

DENPASARFajarbali.com|Pedagang buah yang ditangkap saat mengambil tempelan sabu, tidak mampu berbuat banyak saat dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara. 

Dalam sidang daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (20/1/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luh Heny F. Rahayu menyatakan terdakwa I Dewa Gede Ngurah Agung terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotik. 
 
“Terdakwa terbukti memiliki narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” sebut jaksa dalam tuntutannya. 

Setelah medengar pembacaan tuntutan, majeis hakim langsung menunda sidang dengan agenda putusan pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 mendatang. 

Sementara itu, sebagaimana dalam dakwaan jaksa sebelumnya diterangkan, dakwa ditangkap polisi pada tanggal 09 Agustus 2021 di Jalan A. Yani di depan Rumah Nomor 248. 

Sebelum terdakwa ditangkap, terdakwa terlebih dahulu dihubungi orang yang  bernama Yoga. Yoga melalui sambungan telepon menawarkan kepada terdakwa narkotik jenis sabu. 

“Awalnya terdakwa sempat mengatakan tidak punya uang, tapi oleh Yoga ditawarkan untuk membayar setelah terdakwa punya uang,” sebut Jaksa dalam sidang daring. 

Singkat cerita, keduanya pun sepakat dan Yoga mengirim lokasi tempat mengambil sabu pesanan terdakwa.

Tapi apes, belum juga terdakwa sempat mengkonsumsi sabu pesanannya, dia terlebih dahulu dagangan petugas saat malah saat mengambil tempelan sabu itu. 

Dari tangan terdakwa petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram netto. 

Karena terdakwa tidak memiliki izin, terdakwa dan barang bukti langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan.(eli) 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kejari Buleleng Tahan Tersangka Dugaan Korupsi di BUMDes Amarta Desa Patas

Kam Jan 20 , 2022
Dibaca: 15 (Last Updated On: 20/01/2022)DENPASAR–Fajarbali.com | Tesangka kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Amarta Desa Patas, Buleleng, Hernawati, Kamis (20/1/2022) resmi ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.   Save as PDF

Berita Lainnya