DENPASAR -fajarbali.com |Terlapor BFB alias Buyung (34) dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar, pada Selasa 18 Maret 2025. Ia dilaporkan terkait dugaan kasus pelecehan terhadap bocah perempuan berusia 9 tahun, inisial RAAP.
Pelecehan ini diduga terjadi di rumah korban di seputaran Jalan Tukad Nyali, Denpasar Barat, sekitar Bulan Februari 2025 lalu. Korban hingga kini trauma dan takut bertemu dengan orang lain.
Kasus dugaan pelecehan yang dialami korban ini disampaikan oleh ibu korban, Ni Ketut RPALP (34) asal Tianyar, Kubu, Karangasem, Bali. Pelapor menuturkan, kejadian ini terungkap setelah melihat kondisi anaknya yang keliatan murung.
Padahal biasanya sang anak terlihat ceria, apalagi terhadap teman-temannya. Sehingga pelapor kemudian bertanya mengapa anaknya terlihat murung. Begitu didesak, sang anak akhirnya bercerita tentang kelakuan buruk seorang pria dewasa yang akran dipanggil Buyung.
Ia mengatakan bahwa terlapor telah berbuat tidak senonoh terhadap dirinya saat orang tuanya tidak ada di rumah sekitar Bulan Februari 2025 lalu. Terlapor memaksa memegang kemaluannya.
"Terlapor (Bayu, red) menggunakan modus memegang alat kemaluan korban dan memaksa membuka celana," ungkap sumber, pada Minggu 23 Maret 2025.
Usai melecehkan korban, terlapor Bayu mengancam korban agar tidak menceritakan perihal tersebut kepada orang tuanya. Bocah perempuan ini tidak berdaya sehingga menuruti ancaman tersebut. Lantaran trauma dengan yang dialaminya, korban lantas menceritakannya kepada orang tuanya.
Tidak terima anaknya dilecehkan, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke unit PPA Polresta Denpasar, pada Selasa 18 Maret 2025. Pelapor berharap pihak kepolisian segera menangkap pelakunya dan memberikan hukuman berat yang setimpal atas perbuatanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi belum memberikan komentar resmi terkait dugaan pelecehan anak di bawah umur tersebut. "Belom dapat info," ungkapnya. R-005