Lebih lanjut Arya Sukerta mengatakan, pihak pemerintah secara massif terus berupaya memberikan edukasi, sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai media dan event-event khusu bahwasannya untuk bekerja ke luar negeri wajib tahu informasi yang jelas dan valid dari pihak resmi untuk menghindari adanya agen bodong, TKI illegal yang berujung kerugian pada korban.
Pada kasus sekarang ini terjadi , pihaknya telah berkomunikasi dengan KBRI melalui BP2MI. Pihak KBRI telah berupaya di Myanmar masuk ke sistem penegakan hukum di negara tersebut dan sedang berproses, hingga apapun informasi yang didapat akan diteruskan ke pihak keluarga dan kuasa hukumnya.“Terkait adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) yang telah dilaporkan ke pihak berwajib, Arya Sukerta mengatakan silakan pihak berwajib yang akan mengungkap sesuai dengan kewenangannya, intinya kami bersama lembaga terkait terus berupaya secepatnya memulangkan mereka dengan selamat,”tegasnya.
Sementara itu Plt. Direktur Perlindungan Hukum dan Pemberdayaan Asia Afrika Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pusat Firman mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KBRI di Negara Myanmar dengan Pemerintah Aparat Penegak Hukum Myanmar dan telah mengirim surat diplomatik.”Kami masih terus melakukan komunikasi intens dengan pihak keluarga, sehingga informasi yang didapat 1 pintu dan kepada pihak KBRI juga berproses,”ujarnya.
Kuasa hukum dari keluarga Ketut Alit, I Kadek Putu Sugiarta, mengatakan kronologi peristiwa dari keluarga korban, bahwasannya yang bersangkutan dijanjikan bekerja di restoran Thailand, sejak berangkat tanggal 5 Agustus 2024 dan kontak terakhir tanggal 6 Agustus 2024 saat transit di Malaysia.










