GIANYAR-Fajarbali.com|Aksi penipuan berkedok investasi proyek vila di kawasan Ubud berujung vonis pidana penjara terhadap Warga Negara (WN) Islandia, Valur Blomsterberg (66). Ia dinyatakan bersalah setelah merugikan bos properti asal Amerika Serikat hingga Rp9,2 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dalam sidang putusan di Ruang Sidang Candra, Rabu (13/5/2026) pukul 16.00 Wita, dalam perkara Nomor 32/Pid.B/2026/PN Gin.
Dalam persidangan, terdakwa didampingi penerjemah bahasa Inggris Cynthia Chadwick serta tim penasihat hukum dari Institute Of Justice Law Firm pimpinan Dr. Lukas Banu, S.H., M.H. Sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Gianyar terdiri atas Ni Made Sri Astri Utami, S.H., M.H., Keenan Abraham Siregar, S.H., M.H., dan Putu Agestya, S.H.
Majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Aulia Ali Reza, S.H., dengan hakim anggota La Rusma, S.H., dan Muhammad Taufiq, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Ni Nyoman Kariani, S.H.
Dalam amar putusan setebal sekitar 95 halaman, majelis hakim menegaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban Dominic Veliko Shapko, warga negara Amerika Serikat yang disebut sebagai bos properti.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa Valur Blomsterberg disebut menawarkan proyek vila mewah di Ubud dengan iming-iming keuntungan investasi.
Namun dana yang diserahkan korban diduga tidak digunakan sesuai peruntukan hingga menimbulkan kerugian sekitar Rp9,2 miliar.“Kami berkeyakinan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan,” tegas Hakim Ketua Aulia Ali Reza saat membacakan putusan.
Hakim juga menilai perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan investor asing di Bali, serta terdakwa dinilai berbelit-belit selama persidangan.
Sementara itu, usia terdakwa yang telah 66 tahun menjadi salah satu hal yang meringankan.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Selain pidana penjara, satu unit iPhone 15 Pro Max yang digunakan dalam aksi penipuan turut dirampas untuk negara.“Barang bukti berupa satu unit iPhone 15 Pro Max yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana, maka dirampas untuk negara,” ujar hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 4 (empat) bulan atas perbuatan penipuan yang dilakukan dalam skema investasi proyek vila tersebut.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan, S.H., M.H., membenarkan putusan tersebut."Benar, perkara ini sudah diputus oleh majelis hakim. Terdakwa divonis 2 tahun dan jaksa menyatakan pikir-pikir,” ujarnya.
Putusan ini sekaligus mematahkan dalil kuasa hukum terdakwa yang menyebut kliennya tidak menikmati uang korban dan menyebut perkara ini sebagai gagal bisnis.
Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum kini masih memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap hukum atas putusan tersebut.W-007









