Tiga Terdakwa Pembunuh Jape Rena Dituntut 14 Tahun Penjara

ae4ed517-64d6-408c-a246-5dbd895383b7 (1)-4e0b55df
PEMBUNUHAN-Terdakwa pembunuh Jape Rena yang dituntut hukuman 14 tahun penjara.Foto/eli

Diberitakan sebelumnya, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dimuka sidang terungkap, kasus yang menyebabkan korban meninggal dunia ini berawal saat para terdakwa bersama korban minum arak di Lapangan Renon pada tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 01.25 WITA.

Usai minum arak, ketiga terdakwa bersama korban pergi ke tempat tinggal Antonius Agu Ate alias Anton di Gudang Gas Sari Darma, Jalan Kusuma Bangsa II Kecamatan Denpasar Utara. Sesampainya di Mess, sekitar pukul 03.10 WITA, Benyamin Haingu meminta kunci gudang kepada Anton untuk mengambil sepeda motor milik korban.

Baca Juga : Disidang, Tiga Terdakwa Pembunuh Jape Rena Terancam 15 Tahun Penjara

Baca Juga : Ditangkap Saat Ambil Kiriman Ganja, Pria Asal Jakarta Dituntut 7 Tahun Penjara

Pada saat itu Benyamin Haingu melihat ada cekcok mulut antara Daud Nunu Layara (masih dalam pengejaran) dengan korban. Kemudian, Benyamin Langu mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih milik Bosnya, sambil membonceng Minto Umbu Rada alias Umbu Munti juga Papi Langu Karengu Humba alias Ade Bungsu pergi meninggalkan tempat tinggal Anton.

Sedangkan, Daud Nunu Layara sudah terlebih dahulu pergi. Selanjutnya, Benyamin Haingu mengikuti korban, tepat berada di belakangnya. Pada saat berada di Jalan Kesuma Bangsa II, korban datang dari arah belakang sebelah kiri dan menyerempet sepeda motor Benyamin Haingu hingga mengenai knalpot.

Baca Juga : Terungkap dalam Dakwaan, Lahan yang Disewa PT. Titis Sampurna Sempat Ditanami Jagung

Baca Juga : Bupati Giri Prasta Apresiasi Kinerja DPRD Badung

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top