Tidak Terbukti Bersalah, WN Jerman Terdakwa Narkotika Dibebaskan Hakim

u5-IMG-20251216-WA0158_copy_1024x691
Terdakwa Daniel Domalski (41) didampingi kuasa hukumnya usai divonis bebas pada sidang, Selasa (16/12) kemarin.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman, Daniel Domalski (41) yang diadili karena diduga terlibat jaringan peredaran Narkortika, Selasa (16/12/2025) divonis bebas.

Majelis hakim Pengadilan Denpasar pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra dalam amar putusannya menyatakan tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luh Putu Ari Suparmi.

Yang mana pada sidang sebelumnya, JPU dalam amar tuntutanya menyatakan terdakwa Daniel terbukti bersalah melakukan tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 mikir subsider 6 bulan kurungan.

Tapi majelis hakim dalam amar putusnya berpendapat, bahwa JPU tidak mempu membuktikan semua dakwaanya. Saksi saksi yang dihadirkan JPU tidak ada yang dengan tegas menyatakan jika terdakwa Daniel terbukti terlibat dalam jaringan peredaran 594 butir ekstasi.

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa, memulihkan harkat dan martabat tedakwa, dan memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan," demikian amar putusan hakim.

Atas putusan itu tedakwa langsung menyatakan nerima, sedangkan JPU masih menyatakan pikir-pikir. Diberitakan sebelumnya, terdakwa diduga bersama sama dengan Lima Tome Rodrigues Pedro (42) asal Belanda bermufakat mengedarkan 594 butir ekstasi.

Terdakwa diduga terlibat berawal dari ditangkapnya Pedro oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di salah sartu vila di Sanur, Denpasar Selatan, pada 22 April 2025.

Dari tangannya petugas menyita satu paket kiriman dari Jerman. Di dalam paket itu berisi 594 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 392,04 gram, beserta beberapa barang lain seperti pewarna kuku, cokelat batangan, mainan plastik, dan boneka.

BACA JUGA:  Pukul Korban dengan Sebatang Besi, WN Afrika Diadili

Setelah dilakukan pengembangan, terungkap bahwa paket yang diterima Pedro itu adalah bagian dari pengiriman narkotika yang dikendalikan Dennis dari luar negeri.

Sementara Daniel diduga berperan sebagai penghubung yang mengirimkan alamat tujuan paket kepada Dennis.

Dua hari setelah penangkapan Pedro, tim Subdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Daniel juga di kawasan Sanur, Denpasar Selatan Dari penggeledahan, polisi menyita sebuah ponsel dan paspor Ceko atas nama Zbysek Ciompa.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top