Atas kondisi medis itu, dokter pun merekomendasikan Galih untuk menjalani rehabilitasi sosial untuk memperbaiki prilaku penggunaan zat agar kembali produktif dan adaptif.
Padahal, kata Teddy dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2020 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021 sudah sangat jelas. Untuk perkara dengan barang bukti kecil, jalur yang harus ditempuh adalah restorative justice dan rehabilitasi, bukan pemidanaan.
Hal serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif, yang memungkinkan penegak hukum mengedepankan rehabilitasi bagi pengguna narkotika dengan barang bukti kecil.
"Nah, pertanyaannya adalah kenapa kok tidak melakukan rehabilitasi. Padahal dokter, dia menggariskan bahwa yang bersangkutan wajib dilakukan rehabilitasi,” katanya.
Meski menghadapi sejumlah kejanggalan, Teddy menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menggunakan hak hukum kliennya untuk menempuh jalur restorative justice, baik di tingkat Kejaksaan maupun di Pengadilan.
Ia menilai, langkah tersebut sesuai dengan semangat keadilan yang diatur dalam berbagai regulasi hukum di Indonesia.
“Sudah ada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 dan Nomor 1 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa pengguna narkoba dengan barang bukti kecil harus diprioritaskan untuk rehabilitasi, bukan dipidana,”pungkusnya.W-007










