Tersangka Yonda Diperiksa, Keuntungan Pungli Watersport Terkumpul 5,6 miliar

(Last Updated On: )

DENPASAR-fajarbali.com | Tersangka I Made Wijaya alias Yonda selaku Bendesa Tanjung Adat Benoa yang ditangkap dalam kasus dugaan pungli pengusaha watersport kembali menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali.



Berdalih untuk kepentingan masyarakat desa, tersangka Yonda mengaku dari hasil pungutan sejak Desember 2014 hingga Juni 2017 terkumpul sekitar Rp 5,6 miliar.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja didampingi Kasubdit I Dit Reskrimum Polda Bali AKBP Tri Kuncoro membenarkan tersangka Yonda menjalani pemeriksaan di Subdit I Ditreskrimum Polda Bali, 26 Januari lalu.

Disampaikannya, bahwa perarem Gali Potensi wisata bahari yang dibuat oleh tersangka oknum Dewan Badung itu selaku bendesa Maret 2015 lalu digunakan untuk mengikat, mengatur dan mewajibkan para pengusaha watersport membayar sejumlah uang.

Sehingga meski memberatkan, para pengusaha dengan terpaksa mentaatinya agar tidak dikenakan sanksi. Sedangkan wadah Gali Potensi dibentuk tersangka selaku bendesa adat itu untuk melaksanakan pungutan tersebut ke para pengusaha watersport. Sementara hasil pungutan dari Desember 2014 hingga 2017 terkumpul sekitar 5,6 miliar.




“Artinya tersangka Yonda membuat perarem hanya untuk melegalkan perbuatannya yang telah dilakukan sejak Desember 2014. Adapun salah satu bentuk realisasi penggunaan uang tersebut adalah untuk membantu membiayai I Made Wijaya dalam perkara Reklamasi Gading Sari sebesar 962,5 juta,” tegasnya.




Ditambahkannya, pada prinsipnya negara mengakui eksistensi Desa Adat sebagaimana amanat pasal 18b UUD 1945 beserta turunannya berupa UU Desa yang didalamnya ada ketentuan khusus Desa adat, termasuk pula Perda Bali tentang Desa adat. Sehingga tidak ada permasalahan dengan perarem hasil paruman sebagai produk Desa adat, yang materinya benar dan tidak bertentangan dengan aturan diatasnya.

Namun untuk membuat produk hukum, seseorang/kelompok harus memiliki kecakapan pengetahuan untuk tidak mudah mengikuti perintah oknum/pihak tertentu yang menyalahgunakan wewenangnya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan cara melegalkan perbuatannya yang melawan hukum.

“Untuk itu sebaiknya, prajuru desa adat selalu menggandeng pemda sebagai pihak pelaksana perda untuk membangun Desanya, tandasnya.(hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Puluhan Ribu Masyarakat Padati Deklarasi KBS-Ace di Badung

Ming Jan 28 , 2018
Dibaca: 31 (Last Updated On: )MANGUPURA-fajarbali.com | Deklarasi pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Bali Dr.Ir. I Wayan Koster, M.M – Dr.Ir.Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (KBS-Ace) di Kabupaten Badung disambut puluhan ribu masyarakat Badung di Lapangan Umum Mengwi, Minggu (28/1/2018).  Save as PDF

Berita Lainnya