Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Wajib Lapor, Kuasa Hukum Desak Adanya Pemeriksaan Kesehatan Pembanding

ponmglik
Kuasa Hukum korban I Nyoman Gde Sudiantara.Foto/ist

DENPASAR -fajarbali.com-Dua kali mangkir dalam panggilan kepolisian Ditreskrimum Polda Bali, tersangka AAND kini dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan. Tersangka AAND diketahui diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat berdasarkan laporan korbannya, Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara dkk.

Sebelumnya, Polda Bali melalui Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy SIK membenarkan bahwa pada Senin 20 Juli 2026 sekira pukul 21.00 Wita, Tim Unit V Subdit II bersama Unit Resmob Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bali membawa tersangka ke Polda Bali.

Tersangka dijemput paksa atas laporan Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara dkk dari Puri Kaleran Kangin dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait Pasal 262 KUHP UU nomor 1 tahun 1956 sebagaimana diatur dalam Pasal 391 UU No. 1 tahun 2023.

Setelah dijemput dari rumahnya, tersangka dibawa ke Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan."Tersangka dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda karena tidak menghadiri panggilan ke-1 dan panggilan ke-2 untuk dilaksanakan tahap 2 kepada jaksa penuntut umum," beber Kombes Ariasandy.

Penyidik mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak hadir karena sakit dan sedang dirawat atau opname di RSU Garba Med Kerobokan sejak 16 Juli 2026 sampai dengan 18 Juli 2026. "Jadi, dari resume medis pasien dirawat selama 2 hari di RS GarbaMed dengan diagnosa beberapa penyakit yang tidak bisa kami publikasikan," beber mantan Kabid Humas Polda NTT ini.

Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka kemudian dipulangkan ke rumahnya, mengingat tersangka pada Selasa 21 Juli 2026 kembali akan melaksanakan kontrol di rumah sakit. "Dia (tersangka, red) tidak ditahan karena dikhawatirkan penyakitnya menular," ujar perwira melati tiga di pundak ini sembari mengatakan tidak benar ada intervensi eks jenderal Polisi terkait kasus ini.

BACA JUGA:  Putusan Hakim Praperadilan Dinilai Banyak Kejanggalan, John Korassa Ancam Lapor ke KY

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum korban yakni I Nyoman Gde Sudiantara SH, mempertanyakan status wajib lapor terhadap tersangka sekaligus dasar pertimbangan medis yang digunakan dalam proses penanganan perkara tersebut.

Pasalnya, pertimbangan kondisi kesehatan tersangka AAND didasarkan pada resume medis atau surat keterangan yang diterbitkan oleh rumah sakit swasta. Ia pun mempertanyakan apakah telah dilakukan verifikasi atau pemeriksaan medis pembanding oleh institusi kesehatan yang berwenang ?.

“Mengapa tidak dilakukan pemeriksaan ulang oleh Rumah Sakit Bhayangkara, rumah sakit pemerintah, atau melalui Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Bali. Sehingga kondisi kesehatan tersangka dapat dinilai secara independen dan objektif sebagai dasar pengambilan keputusan dalam proses hukum?” sebutnya.

Pengacara senior yang kini menjabat Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Bali menilai pertanyaan tersebut dinilai wajar, mengingat dalam perkara pidana keputusan yang didasarkan pada kondisi kesehatan seorang tersangka merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum.

 

Oleh karena itu, masyarakat berharap setiap keputusan didukung oleh pemeriksaan medis yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.“Dengan adanya pemeriksaan pembanding oleh fasilitas kesehatan pemerintah atau institusi kesehatan kepolisian, setiap keputusan yang diambil akan memiliki legitimasi yang lebih kuat serta dapat meminimalkan munculnya persepsi adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu,” tegasnya lagi.

Sebaliknya, jika keputusan hanya didasarkan pada satu resume medis dari rumah sakit swasta tanpa adanya verifikasi independen, hal tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai standar yang digunakan dalam menentukan apakah seorang tersangka benar-benar tidak dapat menjalani proses hukum atau penahanan.

“Yang menjadi harapan masyarakat bukanlah mengabaikan hak tersangka untuk memperoleh pelayanan kesehatan, melainkan memastikan bahwa hak atas pelayanan kesehatan berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil aparat penegak hukum tidak hanya benar secara prosedural, tetapi juga mampu menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” imbuh pengacara yang akrab dipanggil Ponglik ini.

BACA JUGA:  Krama Banjar Sanga Agung Mecaru di TKP Pembunuhan Jalan Subur

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Polda Bali mengenai apakah telah dilakukan pemeriksaan kesehatan pembanding oleh Biddokkes Polda Bali, Rumah Sakit Bhayangkara, atau rumah sakit pemerintah sebelum diputuskan bahwa tersangka tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor. Klarifikasi resmi mengenai hal tersebut penting agar tidak berkembang berbagai spekulasi di tengah masyarakat dan untuk memastikan bahwa setiap keputusan diambil berdasarkan prosedur yang berlaku.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top